Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Putusan Sidang Bawaslu Jabar : KPU Cianjur Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Putusan Sidang Bawaslu Jabar : KPU Cianjur Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

CIANJUR. Maharnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. 

Putusan tersebut disampaikan Bawaslu Jabar dalam gelar sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara cepat.

Terdapat dua poin dalam isi putusan sidang tersebut antara lain, menyatakan KPU Kabupaten Cianjur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu, memberikan peringatan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Cianjur.

Mengetahui hal tersebut, aktivis asal Cianjur Galih Widyaswara angkat bicara. Pihaknya menyayangkan dengan adanya putusan tersebut, karena seharusnya KPU Kabupaten Cianjur bisa melaksanakan Pemilu dengan amanah, secara bersih, jujur dan adil.

Galih menilai putusan ini membuktikan KPU Kabupaten Cianjur telah lalai dalam menjalankan tugas yang semestinya sesuai aturan yang berlaku.

"Ada apa dengan komisioner KPU Kabupaten Cianjur khususnya Ketua KPU juga  dua orang komisioner yang saat pleno rekapitulasi suara selalu membela ppk yang kita duga melakukan kecurangan, sehingga terjadi perbedaan suara dari tps sampai ke KPU,"beber Galih dengan nada kesal karena saat rapat pleno dua orang komisioner tersebut tidak mau membongkar kotak suara dari hasil c1 pleno besar tps.

Berdasarkan fakta di lapangan, pentolan aktivis Cianjur itu mengaku akan melaporkan indikasi kecurangan Pemilu yang terjadi di Cianjur hingga ke DKPP.

"Secara fakta di lapangan, Pemilu di Cianjur sangat benar benar semraut dalam segi logistik. Saat sidang pleno persidangan sudah terlihat adanya indikasi kecurangan yang teratruktur dan  tersistematis. Untuk itu kita akan melaporkan sampai DKPP dengan harapan ada sanksi lebih berat untuk oknum KPU,"tegasnya.

Terpisah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad menyatakan mendukung putusan Bawaslu Jabar bahwa ada yang harus di perbaiki di KPU Cianjur, kota sukabumi walaupun daerah lain masih proses sidang di Jabar.

"Ketika yang lain berbuat kesalahan pasti akan dikenakan sanksi yang sama, bahkan sampai pidana pemilu juga bisa,"pungkasnya.

Dikabarkan Bawaslu Jabar, pasca pelaksanaan Pemungutan Suara, dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah terima  aduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari peserta Pemilu. pada hari Jumat (10/05/2019) Bawaslu menggelar Sidang penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu secara cepat di Kantor Bawaslu Jabar.

Pelaksanaan Persidangan Dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu Jabar yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Sukabumi,  Kabupaten Cianjur, dan Kota Cirebon. (NUK/CR-9).




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE