Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

RM Bacakan Puisi Dalam Sidang Pledoi, Pengunjung Tertunduk Haru

RM Bacakan Puisi Dalam Sidang Pledoi,  Pengunjung Tertunduk Haru

Foto : Para pengunjung sidang RM di Ruangan Chandra PN Cianjur


CIANJUR. MAHARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan pemeresan agenda nota pembelaan (pledoi) dari empat terdakwa RM-Cs di Pengadilan Negri (PN) Cianjur, pada Rabu, (23/10/2019) kemarin, memiliki warna berbeda dari sidang sebelumnya.

Agenda sidang pledoi yang digelar di ruangan Chandra, terasa begitu mengharukan saat sang Aktivis Presidium Pakyat Cianjur, membacakan nota pembelaan di hadapan Mejelis Hakim, sontak membuat para pengunjung sidang tertunduk.

Tidak sedikit mereka yang datang menyaksikan sidang tersebut, meneteskan air mata, terlebih saat sang aktivis membacakan puisi yang dibuatnya didalam tahanan berjudul "Fitnah Itu Luka".

Sementara melihat dari sudut pandang para pakar hukum pidana, keterlibatan dalam perkara dugaan pemerasan yang di dakwakan JPU, terhadap sang aktivis, dinilai tidak memenuhi unsur yang di dakwakan.

Seperti yang dikatakan Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Dr. Somawijaya, saat hadir menjadi saksi meringankan terdakwa mengungkapkan.

"Perkara dugaan tindak pidana pemerasan, dengan terpidana Mustajab Latif, yang menyeret empat nama tersebut, bahwa pasal 55 atau 56 yang dituduhkan kepada empat terdakwa, sama sekali tidak memenuhi syarat, dan bisa dinyatakan gugur demi hukum.

Perbuatan itu otomatis terbantahkan semuanya, kalau memang clear, dan saya yakin majelis hakim harus bicara hati nurani, dan harus membuka mata lebar-lebar, bahwa orang-orang ini sebetulnya korban," Ujar Dr. Somawijaya beberapa waktu lalu seusai memberikan kesaksian. (NN).

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE