RTRW Direvisi, Ini Rencana Kawasan Peruntukan Industri di Cianjur 2023-2043

Foto : Ilustrasi mahar
CIANJUR.Maharnews.com- Kawasan peruntukan industri di Kabupaten Cianjur bakal mengalami perubahan. Hal itu seiring diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur Tahun 2023-2043.
Dalam Raperda RTRW, pada Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Industri, Pasal 29 disebutkan ; Rencana Pengembangan dan pembangunan Kawasan Peruntukan Industri yang inklusif dan berkelanjutan yaitu seluas kurang lebih 971,09 Ha meliputi :
a. Kecamatan Cikalongkulon seluas 239,32 Ha (dua ratus tiga puluh sembilan koma tiga dua hektare), tersebar di Desa Cinangsi, Desa Ciramagirang, Desa Gudang,Desa Majalaya, Desa Mekargalih, Desa Mekarjaya, Desa Mentengsari, Desa Padajaya, dan Desa Warungdoyong;
b. Kecamatan Cilaku seluas 10,15 Ha (sepuluh koma satu lima hektare); c. Kecamatan Ciranjang seluas 4,84 Ha (empat koma delapan empat hektare);
d. Kecamatan Gekbrong seluas 42,87 Ha (empat puluh dua koma delapan tujuh hektare)tersebar di Desa Bangbayang;
e. Kecamatan Haurwangi seluas 3,50 Ha (tiga koma lima nol hektare);
f. Kecamatan Karangtengah seluas 12,53 Ha (dua belas koma lima tiga hektare);
g. Kecamatan Mande seluas 531,69 Ha (lima ratus tiga puluh satu koma enam sembilan hektare), tersebar di Desa Bobojong,Desa Jamali, Desa Mande, Desa Mulyasari dan Desa Murnisari; dan
h. Kecamatan Sukaluyu seluas 126,20 Ha (seratus dua puluh enam koma dua nol hektare);
- Dua Kali Sidak Tak Kunjung Beres, RTG Riksa Terancam Diproses Hukum!!!
- Kasat Narkoba Polres Cianjur Tak Lagi Primadona
- Masa Petani Geruduk Kantor Wakil Rakyat Cianjur
- Reaksi Kepala BNPB Soal Indikasi Permainan Kotor Oknum Aplikator RTG
- Kaban Soroti Temuan Bangunan Mandiri Tak Sesuai Kaidah RTG, Kalau Aplikator?
- Pencairan Bantuan Stimulan Gempa Tahap 4 Loncat Tahun? Ini Kata Kepala BNPB
- Peduli Kaum Disabilitas, Evi Damayanti Dorong Perda Khusus