Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

SE UHC Dicabut: Anggarda Giri Rajati Tegaskan - Surat Bisa Diubah, Nyawa Rakyat Belum Otomatis Terlindungi

SE UHC Dicabut: Anggarda Giri Rajati Tegaskan - Surat Bisa Diubah, Nyawa Rakyat Belum Otomatis Terlindungi

Foto : Ketua DPD PSI Cianjur, Anggarda Giri Rajati


CIANJUR.maharnews.com - Surat edaran penghentian UHC telah dicabut, diganti dengan narasi yang lebih halus. Namun Ketua DPD PSI Cianjur, Anggarda Giri Rajati, menegaskan dengan tajam: perubahan tinta di atas kertas belum mengembalikan perlindungan kesehatan ratusan ribu warga.

Dalam esainya berjudul “Kartu yang Aktif, Layanan yang Belum Tentu Ada”, Anggarda memperingatkan agar rakyat tidak tertipu sekadar perubahan judul surat. Pencabutan SE lama dan terbitnya SE baru tidak otomatis menghidupkan kembali kepesertaan warga yang sudah diputus paksa.

Ia mengatakan, Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, I Made Setiawan, secara terbuka menyatakan pencabutan kebijakan bukan berarti peserta langsung aktif kembali. Masih ada proses verifikasi yang menjadi pintu gerbang yang belum tentu terbuka lebar. Artinya: warga yang sakit hari ini belum tentu bisa berobat besok.

"Orang tidak boleh baru mengetahui statusnya tidak aktif pada saat ia paling membutuhkan." Anggarda Giri Rajati

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal hak hidup yang terkatung-katung. Warga tak boleh dibiarkan mondar-mandir dari kantor ke kantor tanpa arah jelas, sementara penyakit terus menggerogoti tubuh.

Anggarda menyoroti kebuntuan yang tak kunjung terang: kebutuhan pembiayaan dan kemampuan anggaran harus dijelaskan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik alasan penyesuaian data.

Catatan lama mencatat kebutuhan UHC mencapai Rp398 miliar, sementara alokasi hanya Rp280 miliar - ada lubang hampir Rp118 miliar. Masihkah selisih itu ada? Dari mana sumbernya? Hingga kini tak ada jawaban tegas. Masyarakat berhak mengetahui angka sesungguhnya, bukan sekadar mendengar janji bahwa "keadaan sudah ditangani".

Masalah Sebesar Desa, Bukan Sekadar Surat. Kritik Anggarda menembus lebih dalam: persoalan kesehatan rakyat bukan hanya soal premi BPJS. Fasilitas kesehatan pun masih kritis - kekurangan 38 Puskesmas di 24 kecamatan, tenaga medis belum memadai. Kartu yang aktif tak berarti apa-apa jika rumah sakit jauh dan dokter tiada.

Ia pun menegaskan, jangan tuduh hanya kepada Pemda saja. Pemotongan pembiayaan dari tingkat pusat dan provinsi juga ikut berperan. Namun itu bukan alasan-Pemda tetap wajib menjelaskan prioritasnya secara terbuka kepada rakyat.

Anggarda mendesak: Aktivasi cepat untuk kelompok rentan - penderita penyakit kronis, jantung, gagal ginjal, ibu hamil berisiko, anak sakit, dan penyandang disabilitas. Urusan administrasi tak boleh menunda nyawa.

Verifikasi perbaikan data, bukan pemangkas hak. Jangan asumsikan warga yang keluar dari daftar tiba-tiba mampu membayar sendiri. Jalur layanan langsung dari Puskesmas/Rumah Sakit - agar orang yang sedang berobat tak dipulangkan dengan alasan status nonaktif.

"Jangan berhenti pada perubahan judul surat. Pengawasan setelah pencabutan justru paling menentukan. Apakah perubahan kebijakan benar-benar turun melindungi warga, atau sekadar pemanis laporan agar suara rakyat reda?"

Surat edaran memang sudah diubah. Namun ujian sesungguhnya baru dimulai: apakah warga sakit kini bisa berobat tanpa takut ditolak? Jika jawabannya belum tentu, maka pencabutan SE itu belum berarti apa-apa.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE