Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Rumah Sakit Tanpa Kelas Kasusnya Berkelas (2)

Kisruh Persoalan Internal Hingga Kasus Hukum

Rumah Sakit Tanpa Kelas Kasusnya Berkelas (2)

Foto : Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (HIMAT) di kantor Kejari Cianjur. Mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus Dirut RSUD Pagelaran. Kamis (17/1/2019).


Kisruh Persoalan Internal

CIANJUR.Maharnews.com- Tahun pertama memimpin jalannya RSUD Pagelaran terbilang berat buat Direktur Utama dr Awie.

Keinginan membenahi internal rumah sakit tanpa kelas rupanya tak semudah membalikan telapak tangan. Banyak pertentangan dan perselisihan antar internal pegawai yang memang telah memiliki masa kerja yang lama.   

Kabar soal PHK pegawai membuat suasana internal RSUD Pagelaran gaduh, bahkan menjadi polemik karena proses penyelesaiannya yang berlarut larut. Pemangkasan dilakukan menyusul temuan Inspektorat Daerah yang menyebutkan kelebihan jumlah pegawai di RSUD Pagelaran.

Suasana internal semakin memanas dengan terbitnya Surat Keputusan Direksi RSUD Pagelaran terkait pemecatan pegawainya. Para pegawai yang masuk dalam daftar pemecatan tidak tinggal diam begitu saja, mereka terus berupaya melakukan perlawanan.

Perjuangan pegawai korban PHK akhirnya membuahkan hasil. Mereka mendapatkan keadilan atas PHK sepihak dari direksi RSUD Pagelaran. Akhirnya surat Keputusan (SK) pemecatan ratusan pegawai dianulir.

Keputusan tersebut diambil usai digelarnya pertemuan antara pegawai korban pemecatan sepihak dengan Tim Rasionalisasi yang diwakili Bakesbangpol Cianjur di kantornya, Jalan Jalan Pangeran Hidayatullah, Sawahgede, Cianjur, pada bulan Maret 2019.

Surat penganuliran SK pemecatan ratusan pegawai RSUD Pagelaran itu juga langsung ditandatangani dan dievaluasi ulang oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Test ulang penerimaan pegawai akhirnya dipilih pemerintah sebagai penyelesaian persoalan tersebut. Opsi terebut dinilai yang paling terbaik. Bahkan meminimalisir adanya titipan pegawai, pada pelaksanaannya pemerintah memilih tim yang independen.

Kebijakan Dirut Berujung ke Ranah Hukum

Ditengah proses penyelesaian terkait internal pegawai kembali mencuat persoalan baru dan tak kalah heboh menerpa sang direktur utama, dr Awie.

Maksud hati hendak meningkatkan kesejahteraan pegawai namun kebijakan yang dituangkan sang direktur justru malah berbalik merugikan dirinya.

Kebijakan menaikan persentase insentif jasa pelayanan membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Puncaknya Senin (26/11/2018), dr Awie dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok).

Sang Dirut dilaporkan terkait kebijakan yang dibuatnya tentang insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pagelaran  tentang pembagian hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus 2018.

Menindaklanjuti laporan, Tim Kejari Cianjur mulai melakukan penyelidikan. Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tersebut, pemanggilan terhadap para pihak terkait dilakukan jaksa Kejari Cianjur. Termasuk Dirut Awie yang akhirnya juga datang memenuhi panggilan jaksa, Kamis (13/12/2018).

Pemanggilan terhadap orang nomor satu di lingkungan RSUD Pagelaran itu tak hanya dilakukan sekali. Awie terlihat kembali memenuhi panggilan jaksa pada Kamis (17/1/2019).

Kedatangannya saat itu bahkan didampingi salah seorang pengacara yang namanya sudah sangat dikenal masyarakat Cianjur, ia tak lain adalah Yudi Junadi.

Sayang kasus ini belum dapat dituntaskan secara cepat oleh pihak Kejari. Entah apa yang membuat lamban. Boleh jadi kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari saat itu memang padat merayap, sehingga prosesnya tak bisa dilakukan cepat karena panjangnya antrian.    

Hingga memasuki tahun 2020 penanganannya belum menemukan titik terang, masih dalam lingkup tahapan penyelidikan. Malah seiring berjalannya waktu kasus ini akhirnya menjadi tunggakan Kejari, karena jaksa yang menangani beralih tugas dari Cianjur.

Kasus Pencurian Masker

Belum usai kasus yang menyeret namanya, sebuah ujian kembali menerpa Sang Dirut Awie. Gudang penyimpanan masker RSUD Pagelaran dibobol maling. Hasil pemeriksaan aparat didapati masker yang raib sebanyak 360 box.

Tak hanya itu, yang membuat kaget bercampur marah publik, dari hasil pengusutan aparat kepolisian diketahui pelaku pencurian masker ternyata melibatkan orang dalam di lingkungan RSUD Pagelaran.     

Tak sampai disitu, kasus tersebut menjadi viral di tingkat nasional. Pasalnya, kejadian tersebut bertepatan dengan adanya pandemi virus Corona alias Covid-19. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE