Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sempat Buron Selama 6 Bulan, Big Boss Investasi Bodong Ditangkap

Sempat Buron Selama 6 Bulan, Big Boss Investasi Bodong Ditangkap

Foto : TSK Big Bos Investasi Bodong tampak mengenakan baju tahanan, berkerudung warna coklat, memakai masker saat digiring kehadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (2/12/2020).


CIANJUR. Maharnews.com - Kasus investasi bodong yang sempat menggemparkan masyarakat Cianjur beberapa bulan lalu, kini terungkap Polres Cianjur.

Tersangka sempat buron selama 6 bulan. Namun Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan Big Boss CV Hoky Abadi Jaya di wilayah Lembang Bandung, beberapa waktu lalu.

Tersangka AN, tampak mengenakan baju tahanan, berkerudung warna coklat, memakai masker saat digiring kehadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (2/12/2020).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengungkapkan, penangkapan tersanka AN dilakukan berdasarkan laporan dua orang korban.

"Sampai saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus investasi bodong yang dilakukan tersangka AN ini merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya," Ujar Anton kepada awak media.

Ia mengatakan tersangka setelah bersembunyi dari kejaran polisi selama hampir 6 bulan, Akhirnya berhasil ditangkap dan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka AN," tandasnya.

Anton mengatakan, taksiran kerugian  mencapai angka Rp 9 miliyar, dan saat ini kami masih menunggu laporan korban investasi bodong lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

"Tersangka AN dijerat pasal 378 KUHP pidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan," pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE