Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

TSK Curas Ditangkap Polsek Warungkondang, Satu Orang DPO

TSK Curas Ditangkap Polsek Warungkondang, Satu Orang DPO

Foto : Tersangka Curas saat ditahan di Mapolsek Warungkondang


CIANJUR.MAHARNEWS.COM

Polsek Warungkondang Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam korban dengan golok. Satu tersangka masih buron, dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan laporan polisi No 145/X/ 2020 tanggal 1 okt 2020, tentang curas sepeda motor sebagai mana dimaksud pasal 365 KUHP dengan korban Randi Nugraha 16 tahun warga Kampung Cangkudu Kecamatam Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

"Dalam pristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda CBR No.pol F 2052 ZS, ditaksir seharga Rp 30.000.000,"Ujar Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman B Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis 19/11/2020 malam pukul 20.00 WIB.

Lebih rinci Ia mengungkapkan, Tersangka Curas atas nama Herman alias  Bajra, 31 tahun ditangkap berikut barang bukti (bb) 1 bilah Golok bergagang kayu, bersarung kayu di rumahnya di Kampung Bangkuong, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan gekbrong, pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 2.00 WIB dinihari.

"Selain barang bukti tersebut, dari rumah tsk ditemukan 2 unit sepeda motor tanpa plat jenis revo dan beat tanpa adanya kelengkapan surat kendaraan, dan menurut keterangan tsk didapat diduga dari anak GARIS. Sementara Untuk bb CBR masih dalam pengembangan lidik di daerah Cipanas dijual dengan anak garis," Bebernya.

Adapun kronologis kejadian sambung Kompol Surachman, korban pada saat itu hendak tawuran di wilayah Gekbrong. Namun ketemu pelaku kemudian pelaku mencabut golok dan diacungkan ke korban, lalu korban ketakutan kemudian lari dan motor di kuasai pelaku.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, bahwa pelakunya bernama Herman alias Bajra dan Codet. Lalu kita selidiki, namun dalam satu bulan keberadaan TSK hilang, dan kemarin kita dapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pulang.

"Kita lansung bergerak, sekitar pukul 2.00 WIB dinihari kami pantau, kemudian kita berhasil menangkap tersanka, Herman alias Bajra, dari situ kita kembangkan lagi untuk menangkap Codet namun rumahnya kosong, TSK Codet tidak ada menurut keterangan masyarakat dia ada di daerah Tasik," Jelasnya.

Kompol Surachman menambahkan, untuk BB Honda CBR milik korban menurut TSK Herman dijual di wilayah Cipanas, dan kita kejar kesanah. Tapi TSK tidak tahu tempat rumahnya, hanya dia menunjukan tempat dipinggir Jalan dekat Taman Bungga. 

"Jadi tidak tahu rumahnya. Tapi kita upaya maksimal untuk mencarinya. Motor CBR itu hanya di jual 1 juta setengah, oleh si pelaku Uangnya di bagi dua jadi 750.000 rupiah,"pungkasnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE