Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan ke 113

Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan ke 113

Foto : Ayong, buronan kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI, Kamis (19/11/2020).


NASIONAL.Maharnews.com- Lagi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana OENARDI alias AYONG di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020).

Oenardi berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar saat berada di salah satu rumah.

Penangkapan buronan ini menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan RI dalam memburu para buronan.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RÌ, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini, merupakan buronan ke - 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Terpidana ini selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten  Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta,"terangnya.

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. 

Namun ketika Terpidana OENARDI alias AYONG tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan. 

"Oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,"imbuhnya.

Pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa Terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang hingga kemudian pergerakan Terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dibawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar. 

Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Terpidana OENARDI alias AYONG, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan berarti.

"Untuk selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut,"kata Hari.

"Intinya kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE