Sengketa Suara Caleg PAN di Palu Bawaslu!!

Sengketa Suara Caleg PAN di Palu Bawaslu!!

Foto : Ketua Presidium AMPUH Yana Nurzaman


CIANJUR. maharnews.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dan PPK Pacet dinyatakan melanggar administrasi pada Pemilu 2024, terkait adanya perubahan suara caleg pada D hasil Kecamatan dengan D hasil Kabupaten.

Hal itu terungkap pada sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Cianjur Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, Kamis (28/3/2024)

Sidang berlangsung dua jam ini dipimpin langsung Asep Tandang sebagai Ketua Majelis Pemeriksaan dan empat orang sebagai anggota majelis pemeriksaan.

“Dalam putusan tadi dinyatakan bahwa KPU Cianjur sebagai terlapor 1 dan PPK Pacet terlapor 2 dinyatakan melanggar administrasi Pemilu 2024 dalan pemilihan legislatif,” jelas Asep Tandang pada wartawan.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Cianjur dan PPK Pacet atas pelaporan Yana Nurjaman, lantaran adanya perubahan perolehan suara dari D hasil kecamatan ke D hasil Kabupaten Cianjur.

Perubahan suara itu terjadi pada Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Amanaf Nasional (PAN) atas nama H Alo Hidayatullah dan Cahya Ibrahim di Dapil 3 meliputi Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi dan Cikalongkulon.

“Fakta persidangan memang ada perubahan suara atas H Alo dengan Cahya Caleg dari PAN, terlihat dari D1 hasil kecamatan berubah ada saat D hasil kabupaten,” jelasnya.

Pihak pelapor Yana Nurjaman bergegas keluar ruangan sidang usai majelis pemeriksaan membacakan putusan, nampa menangis karena kecewa.

“Saya menang, pelaporan saya terbukti di persidangan adanya perubahan suara, tapi Bawaslu Cianjur tidak jelas mengenai perubahan suara itu, terkesan diabaikan, padahal itu poinnya,” tegasnya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE