Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Orang Diamankan, 5 Masih DPO

Foto : Konferensi pers pengunkapan kasus Curanmor
CIANJUR.maharnews.com - Polres Cianjur membongkar komplotan spesialis curanmor dan curas/begal bersenjata yang diduga mengacaukan keamanan lintas wilayah Jawa Barat sejak tahun 2025.
Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka telah diamankan, sementara lima orang lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menyatakan kelompok ini diduga terlibat sekitar 120 tempat kejadian perkara di wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi hingga Bogor. Aksi mereka bukan sekadar pencurian kendaraan, melainkan begal bersenjata api rakitan dan senjata tajam yang membuat masyarakat hidup cemas.
Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengawal operasi ini berdasar enam laporan polisi dari Polsek Pacet dan Polsek Karangtengah, yang terjadi sejak Oktober hingga awal November 2026.
Komplotan ini memiliki dua modus kejahatan yang kejam. Pertama, curanmor dengan menyasar motor terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warnet, kawasan kos dan keramaian.
Pelaku merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus lalu membawa kabur kendaraan. Kedua, curas/begal: pelaku memepet korban di jalan, mengancam dengan senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu memaksa korban meninggalkan kendaraannya.
Mereka beraksi terutama antara pukul 01.00 hingga 10.00 WIB dengan pembagian peran jelas: eksekutor, pemetik kendaraan, hingga joki yang bertugas melarikan diri.
Pengungkapan bermula Selasa (3/11) di kawasan Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Saat petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S., ditemukan satu unit Yamaha R15 yang diduga hasil curian. Bahkan saat dikejar, pelaku berani mengacungkan senjata api ke arah petugas. Polisi lalu bertindak tegas dan terukur sehingga dua tersangka W.Z.S. dan R. mengalami luka tembak di kaki kanan.
Enam tersangka yang diamankan adalah W.Z.S. (23, Lampung Timur, eksekutor), H.U. (32, Lampung Timur, eksekutor), L. (25, Cianjur, joki), R. (21, Lampung Timur, joki), A.S. (27, Sukabumi, joki), dan D.F. (28, Sukabumi, joki). W.Z.S. diduga membawa senjata api rakitan.
Dari keterangan awal, puluhan motor diduga dijual ke penadah di Cianjur dan Sukabumi, sedangkan sisanya dibawa ke Lampung. Petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, delapan kunci astag, dua kunci T, dua magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan revolver beserta satu butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun perburuan belum selesai. Polisi masih mengejar lima DPO yang diduga berperan sebagai eksekutor maupun penadah. Identitas mereka sudah dikantongi penyidik. Satreskrim akan terus menelusuri jaringan penadah, mengungkap seluruh rangkaian kejahatan lintas wilayah, melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Cianjur mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, menghindari parkir sembarangan dan segera melapor ke saluran resmi polisi apabila mengetahui keberadaan para DPO. Masyarakat dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri.
- Golkar Cianjur Gelar Dikpol : TB. Mulyana Tegaskan Politik Bukan Hanya Perebutan Kursi
- Pasangan Bupati Cianjur Mulai Menghangat, Sosok Ini Dampingi Petahana
- Dikpol DPC Partai Demokrat Cianjur Bergulir di Dapil V dan Dapil VI, Perkuat Kader dari PAC hingga Ranting
- Reses Usep Saepuloh Zen Dapil 5: 95 Persen Jalan Rusak, Sumur Bor Jadi Doa yang Belum Terjawab
- DPD Golkar Cianjur Sirami Jalan Siliwangi dengan Kebaikan
- KEBONGKARAN! Proses Pemeriksaan Pegawai RSUD Cianjur Dinilai Bobrok dan Melanggar Prosedur
- Komisi I DPRD Cianjur: Periksa Panitia Ad Hoc, Jangan Seseorang Dihukum Tanpa Prosedur yang Sah













