Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Soal Laporan ke KPK, Penasehat Hukum Bupati Cianjur : Tuduhan Tidak Sesuai Fakta

Soal Laporan ke KPK, Penasehat Hukum Bupati Cianjur : Tuduhan Tidak Sesuai Fakta

Foto : Diny Diana Farida, S.H penasehat hukum Bupati Cianjur


Cianjur.Maharnews.com - Menyusul laporan dugaan penyelewengan bantuan gempa bumi Cianjur yang dilaporkan oleh Acsena Humanis Respon Fundation kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diny Diana Farida, S.H penasehat hukum bupati Cianjur membuat pernyataan pers atas laporan tersebut, Kamis (29/12/2022).

Dalam pernyataannya ia mengatakan terkait dengan Pengaduan ke KPK oleh Acsena HRF yang merupakan sebuah Yayasan Kemanusiaan asing/Emirates tehadap Bupati Cianjur Herman Suherman.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi dengan cara-cara bantuan berupa paket tersebut dibungkus ulang (repacking) lalu diganti dengan logo dan lambang tertentu dan sebagian dijual ke toko-toko di Cianjur.

"Atas dasar tuduhan tersebut kami Tim Penasehat Hukum, dari YJ dan Partner research, consulting advocasy secara tegas menyatakan bantahan dan menganggap tuduhan tersebut berlebih-lebihan, dan tidak sesuai fakta dan norma hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Penasehat hukum orang nomor satu di tatar santri itu menyampaikan sebuah alasan.

Alasannya adalah, dalam hukum pidana dikenal azas MensRea, yaitu seseorang tidak dapat di hukum bila orang tersebut tidak memiliki kesalahan (niat jahat). 

Dalam kasus ini tidak ada fakta Bupati Cianjur Herman Suherman, baik langsung maupun tidak langsung memerintahkan pihak ke 3 menjual paket bantuan gempa ke toko-toko sebagaimana dituduhkan oleh AHRF.

"Dengan demikian posisi Bupati Cianjur Herman Suherman secara substansial sama sekali tidak terkait dengan pengaduan yang mengada-ngada itu," bebernya.

Diny menjelaskan, paket bantuan gempa yang diberikan oleh AHRF, tidak bersumber dari keuangan negara APBN/APBD namun bersumber dari swasta. 

Oleh karena itu, bila ada yang merasa dirugikan laporannya bukan ke KPK karena bukan korupsi tapi ke Polisi, karena ranah pidana umum Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

"Meskipun demikian Bupati Cianjur Herman Suherman akan datang ke KPK bila diminta keterangan untuk klarifikasi agar laporan tersebut tidak liar, fitnah dan bagian dari pembunuhan karakter yang keji," pungkasnya. 





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE