Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sudah Dicek, Sekda Pastikan Pelatihan ESQ Bukan Kegiatan Siluman

Sudah Dicek, Sekda Pastikan Pelatihan ESQ Bukan Kegiatan Siluman

Foto : Sekertaris Daerah Cianjur Cecep Alamsyah saat dikonfirmasi Maharnews di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (19/4/2021)


CIANJUR.Maharnews.com- Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengaku sudah mengecek dokumen berkaitan dengan pelatihan ESQ yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Pimpinan ASN Cianjur itu memastikan Pelatihan ESQ Leadership Program yang diikuti Bupati juga pejabat lainnya tersebut bukanlah kegiatan siluman. 

"Sudah saya cek soal itu. Jadi dalam dokumen itu memang tidak spesifik disebutkan seperti judul kegiatan. Disana masuknya dalam kegiatan Diklat,"ujar Sekda saat ditemui usai mengikuti rapat Bamus DPRD Cianjur, Selasa (19/4/2022). 

Sementara itu diketahui anggaran untuk kegiatan pelatihan tersebut yaitu sebesar Rp275 juta. Ini terungkap saat awak media mengkonfirmasi Kepala BKPSDM, Dadan Ginanjar. 

Pada kesempatan itu Dadan juga memastikan kalau kegiatan pelatihan ESQ yang digagas BKPSDM tercantum dalam DPA. 

"Itu tercantum di DPA. Sok tanya ke DPKAD, itu nilainya Rp275 juta,"ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan sebut pelatihan Leadership Program yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Senin (21/3/2022) lalu merupakan kegiatan siluman. 

Apa yang disampaikan pentolan lembaga pemerhati kebijakan pemerintah itu bukan sekadar tudingan belaka, tetapi berdasarkan data dan fakta. 

Anton mengungkapkan, berdasarkan penelusura wen CRC, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari di wisata alam Sevillage itu  tidak tercantum di dalam dokumen resmi kegiatan pemerintah daerah TA 2022. 

"Sudah kita telusuri di dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) BKPSDM TA 2022 dan dipastikan kegiatan tersebut sama sekali tidak ada,"ujarnya kepada Maharnews.com Kamis (24/3/2022). 

Padahal berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah, proses perencanan APBD diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS berdasarkan  RKPD. 

Rancangan tersebut dibahas dengan DPRD untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS yang digunakan untuk menyusun RKA SKPD. 

Berdasarkan RKA SKPD  disusun menjadi Raperda APBD  dan ditetapkan menjadi Perda APBD. 

"Jika melihat mekanisme dan tahapan penyusunan APBD, rasanya aneh kalau ada kegiatan yg dilaksanakan oleh SKPD yg anggarannya dari APBD tapi kegiatan tersebut tidak ada dalam dokumen KUA-PPAS dan RKA SKPD terkait. Kalau ada saya pastikan itu kegiatan Siluman,"terangnya. 

Menurut Anton, apa yang dilakukan oleh BKPSDM jelas melanggar PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

" Pasal 124 ayat  (1) menyebutkan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,"sebutnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE