Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Oknum Kades Cieundeur Bakal Diperiksa APH

Foto : Ruangan Unit II Tipikor Polres Cianjur (doc Istimewa Maharnews.com)
CIANJUR. Maharnews.com - Sebelumnya penyidik Unit II Tipikor Polres Cianjur, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris dan Bendahara Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (DD).
Sudah jatuh tertimpa tangga, diberhentikan dari jabatan kepala Desa, kini oknum kepala Desa Cieundeur nonaktif, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Kendati kerugian anggaran Negara telah dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan, Namun oknum tersebut tidak lepas dari jeratan hukum.
Informasi yang diterima, Aparat penegak hukum (APH) polres Cianjur, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris dan bendahara Desa Ciendeur dengan status sebagai saksi.
Kini giliran oknum Kepala Desa yang bersangkutan bakal segera diperiksa Unit II Tipikor Polres Cianjur.
Tinggal meriksa kepala desa (Kades),"Terang Ipda Dadang Warman,SH saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan, Selasa (20/8/2019).
"Adiknya akan menghadirkan yang bersangkutan,"katanya.
Sebelumnya, pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, melalui Inspektorat Daerah (Irda) melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pemerintah Desa Cieundeur.
Hasil riksus ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran dana desa (DD), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebutkan adanya potensi dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2018, hingga ratusan juta rupiah.(NN)
- Camat Warungkondang Lantik PJS Desa Cieundeur
- Dipenghujung Masajabatannya, Kades Gunungsari Semakin Gencar Membangun
- Gaji Sudah Besar Korupsi Lancar
- Calon Pendeta Tersangka Sodomi 7 Anak Mengaku Penasehat Spiritual Istana, Keluarga Korban Bakal Minta Klarifikasi
- Empat PMI Bermasalah di Luar Negri Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Cepat Tanggap
- DKPP Berhentikan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Cianjur
- RM Disidang, Tim PH Bakal Laporkan Plt Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi