Gaji Sudah Besar Korupsi Lancar

Foto : Ilustrasi
BANDUNG. Maharnews.com – Sidang lanjutan Kasus DAK Kabupaten Cianjur terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin lalu (22/7/2019). Kali ini, gaji terdakwa terutama Cecep Sobandi (CS) dan Rosidin disinggung oleh Majelis Hakim dan dihubungkan dengan kasus korupsi yang menjerat mereka.
Fakta persidangan, hakim ketua mempertanyakan gaji saat keduanya memberikan keterangan secara terpisah.
“Gaji saudara (terdakwa, red) berapa?,” tanyanya kepada terdakwa pada dua sesi yang berbeda.
Tak pelak pertanyaan tersebut menguak gaji yang diterima kedua tersangka, CS dan Rosidin. Diketahui dalam persidangan, saat CS menjabat sebagai Kepala Dinas gaji yang diterimanya sebesar 8,5 juta dengan tunjangan daerah (Tunda) sebesar 10 juta, sehingga total Take Home Pay (THP) 18,5 juta setiap bulannya. Sedangkan Rosidin, THP yang diterimanya setiap bulan 11 juta saat menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur.
Jawaban besaran gaji yang diterima kedua terdakwa, oleh Ketua hakim dihubungkan dengan jumlah bagian dari hasil potongan dana DAK yang masuk ke kantong pribadi. Alhasil jika dibagi dengan THP masing-masing terdakwa, nilai tersebut sama dengan total uang jika keduanya menabung hingga beberapa tahun, tanpa menggunakannya.
Seperti pada CS, dalam keterangannya mengaku nilai uang yang masuk ke kantong pribadinya berkisar 900 juta dan jika dibagi dengan tunda yang diterimanya, serupa dengan penghasilan masa kerjanya selama 8 tahun. Sedangkan Rosidin mengaku jika nilai potongan DAK yang masuk ke kantong pribadinya dibagi dengan THP nya setiap bulan, sama dengan hasil kerjanya selama 5 hingga 6 tahun, dengan catatan THP itu tidak dipergunakan.
Kembali hakim mempertanyakan niat kedua terdakwa dalam memotong dana DAK, diluar yang diminta pimpinan. Keduanya memberikan keterangan yang berbeda. CS mengaku kebablasan dan karena loyalitasnya kepada Bupati, selain itu ada kekhawatiran posisinya digeser dari Kepala Disdikbud jika tidak menuruti perintah.
Sedangkan pada sesi Rosidin, pertanyaan hakim ketua sedikit berbeda. Hakim ketua mempertanyakan apakah niatannya karena ingin mengambil jalan pintas.
“Berarti ini jalan pintas saja?,” tanya hakim ketua.
Seperti telah pasrah, Rosidin langsung meminta ampunan kepada majelis hakim. Bahkan ucapannya itu diulang hingga beberapa kali.
“Ya itu, ampun yang mulia, ampun yang mulia,” jawab Rosidin kepada hakim ketua. (wan)
- Beraroma Korupsi dan Gratifikasi, Penunjukan Pejabat TPHD Disorot GMPK
- Nama Muri Disebut dalam Sidang Korupsi DAK Cianjur
- TMS Disebut Dalam sidang Korupsi DAK Cianjur, Jaksa KPK Tegaskan Tak Akan Memanggil
- Menunggu Dimulai, Begini Suasana Ruangan Sidang Korupsi DAK Cianjur
- Kejari Cianjur, Pemusnahan 117 BB Narkoba Paling Besar Dalam Semester Tahun Ini
- Waduh... Nama Unsur Disebut dalam Persidangan Korupsi DAK
- Mangkir di Persidangan Kasus Korupsi DAK Cianjur, JPU Bakal Panggil Lagi Politisi AB dan Mertua IRM