Terdakwa Korupsi Pisew Lepas Dari Tuntutan Jaksa, Divonis Hakim...

Foto : Ilustrasi maharnews
CIANJUR.Maharnews.com- Terdakwa kasus korupsi Pisew Cianjur lepas dari tuntutan jaksa, menyusul vonis yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan.
Berdasarkan informasi laman SiPP Pengadilan Bandung, Selasa (30/8/2022) hasil persidangan yang digelar Senin (22/8/2022) lalu dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim memvonis Terdakwa DIAN KURNIA, S.T. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Vonis majelis hakim itu sangat ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun.
Berikut selengkapnya hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi Pisew Cianjur Dian Kurnia ST.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DIAN KURNIA, S.T. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu primair tersebut; Menyatakan terdakwa DIAN KURNIA, S.T. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN KURNIA, S.T. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa DIAN KURNIA, S.T. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar total Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Uang tunai sebesar total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah juta rupiah);
Uang tunai sebesar total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
Buku Tabungan BRI a.n. BKAD Kecamatan Sukanagara;
Stempel BKAD.
Dikembalikan kepada saksi ZAMZAM NUROJAB;
1 (satu ) lembar buku Rekening Tabungan BRI BRITAMA No. rek : 0401-01-001820-58-0 Atas Nama BKAD Kecamatan Ciranjang alamat Jln. Pasir Gede RT.01/05 Cianjur . (Copy);
1 (satu) lembar saldo rekening penarikan tunai tanggal 031121 sebesar Rp. 180.000.000.- (Copy)
- Vonis Hakim untuk Terdakwa Kasus Korupsi Program Pisew di Cianjur
- Murka Kacidamaran, Kades Cidamar Dituntut Mundur Dari Jabatan
- 106 Warga Cianjur Bebas Dari Pasungan
- Ini Loh Komisi Kejaksaan
- Terdakwa Kasus Pisew Dituntut 5 Tahun Penjara, Satu Orang DPO
- JPU Hadirkan 8 Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Pisew
- Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pisew Agenda Pemeriksaan Saksi