Vonis Hakim untuk Terdakwa Kasus Korupsi Program Pisew di Cianjur

Foto : Ilustrasi maharnews
CIANJUR.Maharnews.com- Persidangan kasus korupsi dana Pisew di Cianjur berlangsung selama hampir empat bulan lamanya.
Berdasarkan informasi laman SiPP PN Bandung, sidang dengan terdakwa Dian Kurnia itu pertama kali digelar pada Rabu (20/4/2022).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DIAN KURNIA, ST. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa DIAN KURNIA, ST. selama 5 (lima) Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp. 524.000.000,- (lima ratus dua puluh empat juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan uang sitaan sejumlah Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar total Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Uang tunai sebesar total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah juta rupiah);
Uang tunai sebesar total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); Dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara.
Akankah tuntutan JPU tersebut dikabulkan Majelis Hakim?
Kepastian soal tersebut akan terjawab saat sidang lanjutan kasus ini yang sedianya akan digelar Senin (22/8/2022) di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung pada pukul 10.45 Wib dengan agenda Pembacaan Putusan.
- Kuota Bidan PTT di Cianjur Jadi Lahan Aksi Tipu tipu
- Diketahui Pendamping PKH, Cakades Terpilih Kertasari Disoal CAI
- Kado Hut RI : Miris! Delapan Petani Penggarap HGU Dijadikan TSK
- Luar Biasa, Anak SMKN Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ditengah Laut
- Kuasa Hukum Terlapor, Sebut : Tidak Terjadi Dugaan Cabul di Kantor PDAM
- Terjadi Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Kantor PDAM Cianjur
- Diduga Gara-Gara Limbah, 3 Tahun Petani Tidak Makan, Dewan : Bupati Cianjur Kemana Ajah?