Kepsek Tak Menyangka Pa Guru Jadi Tersangka Kasus ...

CIANJUR.Maharnews.com - Sosok I (57) yang ditersangkakan polisi pada kasus penambang meninggal di lokasi Galian C Ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur ternyata berprofesi sebagai seorang tenaga pendidik di Sekolah Dasar
Kepala sekolah SDN Sukamulya 2, Iis mengaku sangat kaget saat mengetahui salah seorang tenaga pengajarnya terseret kasus tambang galian C ilegal dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ia membenarkan tersangka adalah seorang tenaga pendidik senior di sekolahnya.
"Saya pun kaget, ketika istrahat sakit malah jadi bertambah fikiran, adanya info beliau jadi tersangka. Saya juga tau dari teman K3S, soalnya pas ada kasus itu saya lagi sakit,"ujarnya saat dikonfirmasi Maharnews melalui sambungan telepon Whatsapp, 24 September 2024.
Awalnya Iis heran mengapa tersangka bisa terseret kasus tambang galian C ilegal.
"Ko beliau tersandung kasus, saya ga tau kalau beliau punya galian."imbuhnya.
Menurutnya, sosok tersangka dilingkungan masyarakat sekitar ataupun di sekolah dikenal orang baik. Ia juga sebagai tenaga pengajar senior selama puluhan tahun mengabdi.
"Bahwa yang saya tau beliau guru senior, dia baik, loyalitas tinggi, tidak pernah ada pelanggaran kode etik, Ke siswa juga baik mengayomi, dan di lingkungan sekolah sangat hormat tidak pernah ada masalah, Beliau sudah mengajar sekitar 35 tahun lebih, mengajar kebudayaan,"bebernya.
Sebelumnya ungkap Iis, tersangka pernah meminta izin tidak mengajar tanpa ada alasan jelas. Padahal sebelumnya tersangka ini tidak pernah absen mengajar.
"Sebelumnya mengajar aktif, ga pernah absen, kemarin sempat mengajukan izin tidak masuk sekolah,"kata Iis.
Sebelumnya, Polres Cianjur akhirnya menetapkan I (57) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya penambang galian C ilegal di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dalam press conference Selasa 17 September 2024 mengatakan I yang merupakan warga Kp.Sukalaksana Ds. Sukamulya Kec. Sukaluyu ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penambangan tanpa ijin yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia.
"Modus operandi yang dilakukan oleh I yaitu dengan cara pelaku memiliki lahan/Tanah seluas 4.532 M2 yang digunakan untuk usaha pertambangan Pasir dan Batuan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 05.30 wib telah terjadi kecelakaan kerja dipertambangan tersebut yang diakibatkan oleh longsoran pasir yang menimbun eskavator yang mana di dalamnya terdapat seorang pekerja (operator eskavator) tertimbun longsoran tersebut yang mengakibatkan pekerja tersebut meninggal dunia,"bebernya
Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, diketahui bahwa lahan yang berlokasi di Kp. Sirnagalih Rt. 002/006Ds. Sukamulya Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur yang digunakan oleh tersangka tersebut merupakan pertambangan yang memproduksi pasir dan batuan (Galian C).
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan mempekerjakan sebanyak 9 (sembilan) orang pekerja yang bertugas sebagai Opretaro dan asisten operator Eskavator, Kasir, operator Konveyor serta Genset,"terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I sudah mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan ilegal tersebut rata-rata perhari mendapatkan uang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu).
"Akibat perbuatannya TERSANGKA kami persangkakan dengan dugaan tindak pidana“Tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang turut serta melakukan perbuatan itu dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati", tegasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e K.U.H.Pidana dan atau pasal 359 K.U.H.Pidana, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah). (IKBAL)
- Netralitas Ketua RT/RW, Pengamat: Pilar Kesejukan Dalam Pilkada Serentak 2024
- Usai Kader Demokrat Nyatakan Dukungan, Kini Giliran Perindo Deklarasi Wahyu-Ramzi
- Paslon Bupati Cianjur No 2, Gugat Surat Keputusan KPU, Petahana Terancam
- Buntut Pemecatan Choirul Anam, Ketua PCNU Cianjur Akan Dipolisikan
- Dinas ESDM Jabar Pastikan Penambangan Galian C di Sukaluyu Ilegal
- Bukan Canda, Harta Kekayaan Sekda Cianjur dengan Sekpri Bupati Seperti Langit dan Bumi
- Peringati Maulid Nabi, Demokrat Bicara Konsisten Dukung BHSI