Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

"Usep Agus Zawari" Publik Harus Tahu Peraturan Bawaslu

"Usep Agus Zawari" Publik Harus Tahu Peraturan Bawaslu

Foto : Doc Istimewa Bawaslu Cianjur (Net)


CIANJUR- MaharNews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menggelar sosialisasi produk hukum pengawasan pemilu tahun 2019.

Kegiatan berlangsung di Hotel Palace Cipanas, Kamis 4/4/2019.

Sosialisasi dibuka untuk umum dan secara langsung di sosialisasikan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan dan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari serta empat anggota komisioner Bawaslu, Tatang Sumarna, Asep Tandang Suparman, Hadi Dzikri Nur, dan Yuyun Yunardi. 

Dihadiri peserta pemilu, Parpol politik,  Organisasi masyarakat (Ormas) serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari kepada awak media menegaskan, di harapkan semua pihak untuk mengetahui terkait dengan peraturan bawaslu, untuk proses pengawasan.

Jadi acuan yang digunakan Bawaslu selain Undang-undang, ada peraturan Bawaslu, nah peraturan bawaslu itu harus di ketahui dan di informasikan terhadap publik, khususnya untuk peserta pemilu dan stakeholder lainnya.

"Diantaranya ada Pemantau, ada Ormas, itu untuk di ketahui agar semua pihak memahami, bagaimana cara kerja badan pengawas pemilu (Bawas),"Terangnya.

Acuan yang di gunakan adalah peraturan bawaslu, Tetapi peraturan bawaslu harus diketahui oleh semua pihak intinya seperti itu,"Lanjut Usep Agus Zawari.

Nah khusus dalam kegiatan itu, peraturan bawaslu yang di sosialisasikan perbawaslu, tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

"Perbawaslu tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu perbawaslu tentang Gakumdu, Perbawaslu penanganan pelanggaran, Perbawaslu penanganan sengketa, itu yang kita informasikan,"pungkas Usep. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE