Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dalami Kasus DL, Penyidik Panggil Kadis di Lingkungan Pemkab Cianjur

Dalami Kasus DL, Penyidik Panggil Kadis di Lingkungan Pemkab Cianjur

Foto : Awak media tengah mengkonfirmasi salah seorang Kepala Dinas yang dipanggil penyidik Polres Cianjurkaitan kasus DL, Selasa (11/2/2020)


CIANJUR.Maharnews.com- Kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor DL yang tak lain istri Kepala Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Cianjur terus diusut aparat kepolisian.

Mendalami kasus ini, sejumlah pihak terkait telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Termasuk pemanggilan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur setingkat Kepala Dinas pada, Rabu (11/2/2020).

Sayang, saat dikonfirmasi sang pejabat enggan memberikan komentarnya. Keluar dari ruang penyidik unit 2, ia langsung bergegas menuju kendaraannya, berusaha menghindari awak media yang terus mengikutinya sambil melontarkan pertanyaan seputar pemeriksaan.

Informasi dihimpun, pemanggilan tersebut untuk memastikan proyek di lingkungan Pemkab Cianjur yang melibatkan DL.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus DL (Adik Plt Bupati Cianjur) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, meskipun ada rumor diluaran akan ada upaya melakukan perdamaian.

"Karena berhubungan dengan kerugian materil.
Namanya kami polisi, ya kami siap melayani. Kalaupun memang dari si korban sudah ada penggantian dari kerugian materil itu, itu kami tidak bisa apa apa,"ujar Niki saat ditemui di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Tetapi jelasnya, yang menjadi dasar adanya islah perdamaian tersebut harus ada pernyataan bahwa  sudah berdamai dan memberikan uang ganti ruginya.

"Kerugiannya kurang lebih Rp1,7 M. Bisa masuk pidana tidaknya, sekarang ini kami kan sedang running terus. Sejauh ini belum ada pencabutan laporan, belum ada pernyatan damai, jadi belum ada apa apa,"jelasnya.

Karena kasusnya masih berlanjut, kata Niki, orang orang yang berhubungan dengan perkara ini tentunya akan kita panggil.

"Kalau emang terbukti, pasal yang dikenakan pada terlapor ya soal penipuan, ancaman hukuman antara 5 sampai 10 tahun penjara,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE