Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Komitmen Kejari Cianjur Soal Pelestarian Cagar Budaya, Perusak Didenda Dibui

Komitmen Kejari Cianjur Soal Pelestarian Cagar Budaya, Perusak Didenda Dibui

CIANJUR.Maharnews.com-Persoalan pelestarian cagar budaya tampaknya mulai mendapat perhatian aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. 

Hal itu terlihat saat jajaran Kejari Cianjur hadir di kegiatan Babakti Agung Mieling dan Mepeling Rd Jayasasana Wiratanu Cikundul sebagai wujud hadirnya Negara dalam menjaga dan melindungi Warisan Budaya Bangsa, Jumat 4 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Angga Insana Husri mengatakan peran kejaksaan dalam penegakan hukum cagar budaya adalah upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang melindungi dan melestarikan cagar budaya. 

"Ini melibatkan berbagai tindakan, termasuk pencegahan kerusakan, pengamanan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan cagar budaya,"ujarnya.

Tujuan penegakan hukum ini jelasnya, pertama untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan. 

Kedua, menjaga nilai penting cagar budaya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. 

Ketiga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian cagar budaya.

Keempat, memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran hukum terkait cagar budaya.

"Aparat penegak hukum yang terlibat tidak hanya Kejaksaan. Kepolisian dan pengadilan juga berperan dalam penegakan hukum pidana terkait pelanggaran cagar budaya,"kata Angga.

Disinggung soal peran masyarakat, Jaksa yang belum lama bertugas di Cianjur ini mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. 

"Contoh pelanggarannya seperti perusakan cagar budaya, Pengalihan cagar budaya, Pencurian benda cagar budaya, Kegiatan yang dapat merusak atau mengancam keberadaan cagar budaya,"sebutnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap UU Cagar Budaya dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara. 

"Dengan adanya penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga cagar budaya,"harapnya.

Dasar Hukum Terkait Cagar Budaya 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:

UU ini menjadi payung hukum utama dalam perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk definisi, klasifikasi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022:

PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2010, yang lebih rinci mengatur tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992:

UU ini merupakan undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang benda cagar budaya dan kini telah disempurnakan oleh UU No. 11 Tahun 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE