Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasi Datun Alih Tugas, Apa Kabar Kerjasama Kejari Cianjur dengan Pemerintah Desa?

Kasi Datun Alih Tugas, Apa Kabar Kerjasama Kejari Cianjur dengan Pemerintah Desa?

Foto : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Leilla Qadria Puspitarini


CIANJUR.Maharnews.com- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Leila Qadria Puspitarini, Rabu (11/3/2020) resmi alih tugas ke Kejari Manado. 

Serah terima jabatan (Sertijab) Kasidatun digelar pihak kejaksaan di aula Kejari Cianjur. Ditempat barunya, jaksa berparas cantik itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Semasa menjabat Kasi Datun di Kejari Cianjur, sejumlah kerjasama dilakukan pihak kejaksaan dengan berbagai pihak. 

Salah satunya yaitu penandatanganan kerjasama dengan pemerintah desa se Kabupaten Cianjur yang jumlahnya sebanyak 354 desa.

Kerjasama tersebut menjadi sorotan publik, menyusul mencuatnya informasi adanya pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang nilainya sama persis setiap desanya, yaitu sebesar Rp7.050.000.

Mengetahui sejauhmana pelaksanaannya, Maharnews mengkonfirmasi Kasi Datun. Terkait itu ia mengatakan, kegiatan dengan desa tahun kemarin (2019,red) terkait penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman. Itu berlakunya selama 2 tahun. 

Dengan adanya MoU itu jelas Leilla, dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan hukum, yaitu pendampingan hukum dan bantuan hukum atau tindakan hukum lain.

"Intinya jika pemdes memerlukan bantuan hukum atau misalnya ada gugatan hukum, itu dapat memberikan surat kepada kami meminta bantuan hukum, karena itu memang ada di dalam MoU tersebut,"kata Leilla saat ditemui di kantor Kejari Cianjur seusai sertijab,  

Bagaimana dengan pelaksanaan sosialisasi hukum ke 354 desa. Apakah sudah selesai seluruhnya?

"Soal sosialisai ke 354 desa itu sudah selesai  dilaksanakan. Setelah penandatanganan MoU itu ada dua tahap,"jawabnya.

Leilla menegaskan kerjasama ini tidak akan bepengaruh terhadap penanganan kasus korupsi di pemerintahan desa yang selama ini sedang digarap kejari.

"Tidak berpengaruh, kami tidak ada konfilik interest. Karena MoU tersebut sifatnya pencegahan. Tapi, manakala di lapangan pelaksanaanya ada penyimpangan, kejaksaan melalui bagian Pidsus dapat melakukan penindakan terhadap penyimpangan indikasi korupsi tersebut,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE