Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Kekerasan di Sukaluyu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Kekerasan di Sukaluyu

Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan


CIANJUR.maharnews.com - Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana kekerasan dengan sejanta tajam (Sajam) di wilayah kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Kedua pelaku itu inisial RR (24) dan MW alias UKI (23), berstatus tidak bekerja alias pengangguran, diringkus jajaran polisi berikut barang bukti.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexsander mengatakan, peristiwa tindak kekerasan itu terjadi pada Minggu 18 Januari 2026, sekitar jam 04.30 WIB.

"Selain dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti, dua buah celurit, gosir, besi runcing, tiga unit ponsel, dan unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi jahatnya," katanya di Mapolres Cianjur, Senin 26 Januari 2026.

AKBP Ahmad mengungkapkan bahwa peristiwa sadis itu terjadi saat korban LI (22) ke luar rumah untuk membeli rokok di sekitar lapang sepak bola Desa Selajambe.

Saat berada di samping jalan, kata AKBP Ahmad, tiba-tiba ada empat sepeda motor menghampiri korban, lalu tanpa basa-basi pelaku menyerang dengan senjata tajam.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban LI mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, dan luka bacok di kepala," ujarnya.

Ditanya, apa motif para pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban? orang nomor satu di lingkungan Polres Cianjur itu mengatakan, berawal dari perseteruan di media sosial. 

"Namun demikian, pelaku dalam menjalankan aksinya salah orang, karena target mereka bukan korban LI," katanya.

Atas perbuatanya, dua pelaku tersebut dijerat Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Anang)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE