Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

GEOTHERMAL GEDE PANGRANGO: Antara Energi Bersih dan Batas Alam

GEOTHERMAL GEDE PANGRANGO: Antara Energi Bersih dan Batas Alam

Foto : Dokumen RBUC


CIANJUR.maharnews.com - Perdebatan mengenai rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango kembali mengemuka.

Diskursus ini mencerminkan dilema klasik pembangunan Indonesia hari ini: kebutuhan akan energi bersih di satu sisi, dan kewajiban menjaga kawasan konservasi di sisi lain. Keduanya sama-sama sah, sama-sama penting, dan sama-sama tidak bisa diabaikan.

Indonesia membutuhkan sumber energi terbarukan untuk menjawab krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan listrik nasional. Dalam konteks ini, geothermal kerap dipandang sebagai solusi ideal: energi lokal, beremisi rendah, dan mampu menyediakan listrik secara stabil. 

Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika rencana pengembangan tersebut diarahkan ke kawasan dengan nilai ekologis tinggi seperti Gunung Gede Pangrango.

Gunung Gede Pangrango bukan sekadar bentang alam. Kawasan ini adalah taman nasional, pusat keanekaragaman hayati, daerah resapan air, sekaligus ruang hidup dan simbol kultural bagi masyarakat sekitarnya. 

Fungsinya melampaui kepentingan satu generasi dan satu sektor. Ia menopang kehidupan jutaan orang, menjaga keseimbangan ekosistem regional, dan menjadi penyangga ekologis yang semakin langka di Pulau Jawa.

Karena itu, perdebatan geothermal di kawasan ini tidak seharusnya direduksi menjadi pertanyaan sederhana: setuju atau menolak. 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa agenda transisi energi tidak justru menciptakan krisis lingkungan baru. Energi bersih tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kawasan konservasi, sebab kerusakan ekologis yang ditimbulkan sering kali bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.

Secara ilmiah, dampak geothermal sangat bergantung pada tata kelola dan teknologi yang digunakan. Namun dalam perspektif lingkungan hidup, terutama di kawasan bernilai konservasi tinggi, persoalan tidak berhenti pada satu proyek dan satu izin. 

Pembangunan infrastruktur, pembukaan akses, serta aktivitas manusia yang menyertainya berpotensi menimbulkan dampak kumulatif yang dalam jangka panjang dapat menggerus fungsi ekologis kawasan. Inilah aspek yang kerap luput dari perdebatan publik.

Di sinilah peran tata kelola menjadi kunci. Proses pengambilan keputusan harus dijalankan secara transparan, berbasis data ilmiah yang terbuka, serta melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. 

Analisis mengenai dampak lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen utama untuk menentukan apakah suatu rencana benar-benar berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.

RBUC memandang bahwa pembangunan berkelanjutan bukan soal memilih antara energi atau lingkungan, melainkan soal menempatkan keduanya dalam kerangka yang adil dan bertanggung jawab. 

Transisi energi adalah keniscayaan, tetapi perlindungan kawasan konservasi adalah amanat yang tidak boleh ditawar. Ketika keduanya bertemu di ruang yang sama, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama.

Gunung Gede Pangrango mengajarkan satu hal penting: tidak semua ruang bisa diperlakukan sama dalam logika pembangunan.

Ada wilayah yang harus dijaga lebih ketat karena nilainya jauh melampaui manfaat ekonomi jangka pendek. Menjaga kawasan ini bukan berarti menolak kemajuan, melainkan memastikan bahwa kemajuan tidak dibayar dengan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Sorotan RBUC ini bukan ajakan untuk menutup pintu dialog, melainkan membuka ruang diskusi yang lebih jernih dan beradab. Energi bersih harus berjalan seiring dengan perlindungan alam, dan kebijakan publik harus berani menempatkan keberlanjutan sebagai fondasi, bukan pelengkap.

Sumber : RBUC



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE