Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

17 April Jadi Hari Libur Nasional, Tanggal 18 "Kejepit"

17 April Jadi Hari Libur Nasional, Tanggal 18 "Kejepit"


CIANJUR. Maharnews.com - Hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 mendatang dipastikan menjadi hari libur nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional. Namun, pada tanggal 19 April kembali berwarna merah, alhasil tanggal 18 April menjadi hari 'kejepit'.

Tanggal 18 April inilah yang menjadi sorotan publik, pasalnya masyarakat khawatir pada hari 'kejepit' itu akan mengganggu pelayanan publik. Bukan rahasia lagi, pada hari kejepit ada saja oknum pejabat publik yang mangkir dari tugasnya dengan beragam alasan agar bisa meliburkan diri.

Ketua DPD Jawa Barat, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN), Hendra Malik mengingatkan kepada seluruh pejabat publik khususnya di Pemerintahan Kabupaten Cianjur agar tidak melakukan hal tidak terpuji itu. Pasalnya jelas hal tersebut dapat mengganggu jalannya pelayanan publik.

"Jangan mengorbankan kepentingan publik demi kenyamanan diri sendiri, oknum pejabat yang terbukti mangkir harus diberi sanksi disiplin tegas," ungkapnya, Selasa (9/4/2019).

Malik menuturkan Ingat Budaya Malu, apalagi saat ini tunjangan kinerja naik hingga 100 persen jangan malah pelayanan menurun.

"Masa pelayanan malah turun, apa gak malu," sindirnya.

Menurut Malik, budaya Harpitnas atau Hari kejepit nasional harus dibuang jauh-jauh dan di kubur dalam-dalam. Perilaku seperti itu tidak mencerminkan pejabat publik yang memiliki komitmen dan integritas.

"Jangan sampai dengan kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak terpuji, masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya," pungkasnya. (wan)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE