Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sungai Cidamar dan Negara yang Seolah Menutup Mata

Sungai Cidamar dan Negara yang Seolah Menutup Mata

Foto : Ilustrasi


Maharnews.com- Negara selalu tampak gagah di atas kertas. Undang-undang disusun berlapis, ancaman pidana ditulis tegas, sanksi administratif diperberat. 

Namun semua itu kehilangan makna ketika berhadapan dengan kenyataan di lapangan.

Di aliran Sungai Cidamar, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, masyarakat menyaksikan sendiri aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin berlangsung secara terbuka. Tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. Tidak pula pada malam hari. Semua orang dapat melihatnya.

Ironisnya, justru yang tidak terlihat adalah kehadiran negara.

Jika benar aktivitas tersebut belum memiliki izin, mengapa dapat berlangsung terus? Apakah pengawasan begitu lemah? Apakah koordinasi antarlembaga tidak berjalan? Atau ada kekuatan lain yang membuat hukum kehilangan nyalinya? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab oleh pemerintah dan aparat penegak hukum melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Yang lebih menggelisahkan adalah lahirnya persepsi publik bahwa hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan yang memiliki modal, alat berat, dan jaringan. 

Persepsi seperti ini berbahaya. Sekali masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka yang tumbuh bukan lagi kepatuhan, melainkan sinisme.

Jangan sampai muncul kesan bahwa izin hanyalah formalitas bagi sebagian orang, sementara bagi yang lain menjadi penghalang yang tidak boleh dilanggar. Negara hukum tidak mengenal standar ganda. Aturan harus berlaku sama, siapa pun pelakunya.

Aliran Sungai Cidamar bukan sekadar bentang alam. Ia adalah sumber kehidupan masyarakat. Dari sanalah air mengalir ke sawah, menghidupi pertanian, menopang ekosistem, dan menjadi warisan bagi generasi mendatang. 

Jika sungai rusak karena eksploitasi yang mengabaikan aturan, maka kerugiannya tidak hanya dihitung dalam kubik pasir yang diangkut, tetapi dalam kualitas hidup masyarakat yang perlahan dikikis.

Lalu siapa yang harus bertindak?

Tidak boleh ada saling lempar kewenangan. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, instansi yang berwenang wajib memeriksa. 

Jika terdapat dugaan tindak pidana, Kepolisian harus melakukan penyelidikan. Jika unsur pidana terpenuhi, Kejaksaan harus membawa perkara ke pengadilan. 

Negara tidak boleh menjadi penonton di tengah dugaan pelanggaran yang berlangsung di depan mata.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab moral. Diam bukanlah sikap netral. Diam sering kali menjadi ruang yang memungkinkan kerusakan terus berlangsung. 

Melaporkan dugaan pelanggaran, mengawasi proses penegakan hukum, dan menuntut keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Pada akhirnya, persoalan di Sungai Cidamar bukan hanya tentang pasir atau batu yang dikeruk. Ini adalah ujian bagi integritas negara. Sebab hukum yang tidak ditegakkan akan berubah menjadi sekadar tulisan. 

Pengawasan yang tidak dijalankan akan berubah menjadi formalitas. Dan negara yang membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung terang-terangan akan kehilangan kewibawaannya sedikit demi sedikit.

Masyarakat Cidaun tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan kepastian: apakah hukum masih bekerja, atau hanya hadir dalam pidato dan lembaran undang-undang.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE