CIANJUR. Maharnews.com - Bertempat di Hotel Zuri Resort dan Convention di Jl. Raya Sindanglaya Nomor 219 Cipanas, Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Cianjur, menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi peserta forum e-warung sembako, Rabu (2/9/2020).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) diikuti 727 pesrta e-warung sembangko, di hadiri perwakilan Kemensos RI, Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jabar Hj. Marwini, Asda 1 bidang Pemkesra Pemkab Cianjur Asep Suparman, Kepala Dinas Sosial Cianjur H. Amad Mutawali, Kasi Datun Kajari Cianjur Aryansa SH, Kanit Lidik 2 Polres Cianjur Ipda Dadang Marwan, Pejabat BRI Cabang Cianjur, perwakilan Sub Dolog divre Cianjur.
Kepala Dinas Sosial Cianjur H. Amad Mutawali mengatakan agenda kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut dilaksanakan selama 2 hari, dimulai dari hari Rabu dan kamis, tanggal 02 sampai dengan 03 September 2020.
"Kegiatan ini diikuti oleh 727 pengurus e-waroung se-kabupaten Cianjur. Untuk pelaksanaanya dibagi menjadi dua. Gelombang pertama sebanyak 364 peserta dari 14 kecamatan sedangkan gelombang kedua sebanyak 364 dari 18 kecamatan," terang Amad Mutawali
Amad menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan kepada pengurus e-warung dalam program sembako terkait pelaksanaan penyaluran dan pelayanan kepada para penerima manfaat (KPM).
"Sedianya kegiatan itu akan dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, tetapi karena ada sesuatu hal keperluan yang mendesak ke daerah Bekasi, akhirnya acara itu wakilkan kepada Asda 1 Pemkab Cianjur Asep Suparman," ujar Amad
Selain itu, Amad menegaskan program sembako merupakan pengembangan dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.
"Untuk program sembako, e-warung merupakan sarana atau agen penyalur untuk para penerima manfaat dalam menerima bantuan sosial berupa sembako atau non tunai. E-warung wajib melaksanakan prinsip 6 T, dan sesuai dengan Pedoman Umum.," Pungkasnya (NN)