Ratusan Juta Uang Negara Terselamatkan dari Kasus TPHD Cianjur

Foto : Ilustrasi.
CIANJUR.Maharnews.com- Ratusan juta uang Negara di Cianjur terselamatkan. Menyusul adanya pengembalian dana ke kas daerah dari pejabat yang menerima fasilitas ibadah haji saat menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Cianjur tahun 2019 lalu.
Informasi dihimpun, pengembalian dana tersebut dilakukan pejabat pada pertengahan Januari 2020 dengan besaran dana yang dikembalikan yaitu sekitar Rp90 juta perorang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi membenerkan telah ada pengembalian terkait soal dana haji dari Sekertaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Sobandi.
"Oh iya itu emang sudah ada pengembalian ke kas daerah dari Pa Sekda. Besatannya kalau tidak salah bukan Rp90 juta, tapi Rp70 juta,"kata Dedi saat ditemui di halaman kantor BPKAD, Jumat (15/5) sore.
Saat ditanya kapan tanggal pengembaliannya, orang nomor satu di lingkungan kantor BPKAD itu menyarankan wartawan agar menemui Kepala Bidang Perbendaharaan, Erwin Julfriansyah.
Sayang saat akan dikonfirmasi, pejabat yang dimaksud sudah tidak berada di kantor. Wartawan baru bisa menemui Erwin, Selasa (19/5) siang di kantornya.
Dari keterangan Erwin terungkap, pengembalian dana ke kas daerah terkait soal dana haji terjadi pertengahan bulan Januari 2020 dengan besaran Rp70 juta perorang.
"Jadi yang mengembalikan itu ada 3 orang. Masing masing sekitar Rp70 juta, atau totalnya sekitar Rp210 juta,"ujar Erwin.
Ia mengaku pertama kali mengetahui informasi soal ada pengembalian itu langsung dari mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat setda Cianjur Tata Sugita.
"Tahu ada pengembalian itu dari pa Tata sewaktu acara di bank Bjb Cianjur. Saat itu pa Tata baru saja pensiun,"ujar Erwin.
Erwin menyarankan untuk mengetahui lebih jelas informasi terkait itu agar menemui OPD atau bagian terkait selaku pelaksana kegiatan tersebut.
"Kalau kita ini hanya menampung uang yang masuk. Paling data terkait transaksi saja, soal berita acaranya seperti apa atau bagaimana itu biasanya di OPD atau bagian pelaksana,"terangnya.
Untuk dana pengembalian seperti ini lanjut Erwin, nantinya akan tercatat di dalam pos pendapatan lain lain, sepertihalnya pengembalian TPTGR.
Informasi adanya pengembalian dana ini diperoleh Maharnews langsung dari mulut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi.
Orang ketiga dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur itu mengaku dirinya telah mengembalikan dana fasilitas haji yang diterimanya saat menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah(TPHD) ke kas daerah (Kasda)
"Sudah di kembalikan ke kas daerah. Berita acara pengembaliannya juga ada,"kata Aban saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Namun sayangnya Aban tidak mengungkapkan secara rinci berapa total nilai uang yang sudah dikembalikannya ke kas daerah tersebut.
"Adalah di berita acaranya,"imbuhnya.
Saat ditanya apakah pihak Irda sudah menghitung adanya kerugian Negara dalam kasus ini, sehingga pengembalian dana tersebut melalui pihak Inspektorat Daerah (Irda)?
"Pengembalian tidak lewat mekanisme Irda. Tapi saya sendiri yang langsung mengembalikannya ke kas daerah. Begitu juga dengan yang lainnya, sama sudah dikembalikan,"jawabnya.
Disingung soal alasan pengembalian ke kas daerah meski belum ada perhitungan kerugian Negara, Aban menuturkan pengembalian dana tersebut dilakukan olehnya berdasarkan inisiatif pribadi.
"Itu inisiatif saya secara pribadi,"ucapnya.
Perlu diketahui, terkait persoalan TPHD Cianjur tahun 2019 ini sebenarnya telah masuk ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan terlapor Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji gratis melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.
Untuk membentuk TPHD itu, Herman tak melakukan proses seleksi orang-orang yang akan mengisi tim terdebut. Dia menunjuk langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi, dan istri Kajari Murtiningsih.
Padahal berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 tahun 2018, pasal 33 menyebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.
Awal tahun 2020, laporan soal kasus TPHD tersebut baru ditanggapi pihak Kejati, yang diawali dengan pemanggilan terhadap pihak pelapor oleh penyidik Bagian Pengawasan.
Tidaklah heran mengapa kasus dengan terlapor Plt Bupati Cianjur ini terlebih dahulu dilimpahkan ke Bagian Pengawasan. Pasalnya dalam kasus ini melibatkan pula orang internal Kejaksaan di Cianjur setingkat Kepala.
Baca
- Gerbang Alun Alun Cianjur Dipenuhi Pengunjung
- Kadis Pertanian Akui Tak Harus Beli Beras dari Bulog
- Peduli Terhadap Keluarga Tidak Mampu, Kapolres Cianjur Salurkan Bantuan Sembako
- Legislator Muda Cianjur, Angkat Bicara Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Waspada, Pencuri Barang Bersubsidi di Cianjur Beraksi
- Kajari Cianjur Pindah Tugas, Soal Kasus TPHD, Kasi Penkum : Posisi Sudah Inspeksi Khusus
- Warna Warni Pandemi Corona di Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home