Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasasi Ditolak, IRM Kembali Jalani Vonis Hakim Tipikor

Kasasi Ditolak, IRM Kembali Jalani Vonis Hakim Tipikor

Foto : Ilustrasi.


CIANJUR.Maharnews.com- Permohonan kasasi yang diajukan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) ke Mahkamah Agung RI akhirnya ditolak.

IRM yang didakwa atas kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, mau tidak mau harus menjalani putusan awal sebagaimana telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dilansir dari website resmi Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang terdiri dari Agus Yunianto, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya dalam amar putusannya pada 20 Mei 2020 menolak permohonan kasasi terdakwa dan perbaikan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Terdakwa, Alfis Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan soal kabar penolakan tersebut. Ia mengatakan penolakan tidak hanya terhadap kasasi yang diajukan terdakwa, tapi juga kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah diputus Kasasi JPU ditolak dan Kasasi Terdakwa juga di tolak,"kata Alfis melalui pesan WhatsApp kepada Maharnews.com, kamis (28/5/2020).


Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur. Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (09/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.

Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE