Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ampuh Khawatir MoU Terulang Jadi Meligitimasi Persekongkolan

Ampuh Khawatir MoU Terulang Jadi Meligitimasi Persekongkolan

Foto : Kejaksaan Negri Cianjur Bersama Pemdes Usai MoU


CIANJUR-Maharnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (LSM AMPUH) DPC Kabupaten Cianjur khawatir kerjasama MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintahan Desa, MoU terulang jadi meligitimasi persekongkolan.

Hal itu di sampaikan ketua Lsm
 Ampuh, Yana Nurzaman (Ustad Yana) kepada maharnews.com, Selasa 9/4/2019.

Dia menegaskan, Pada prinsifnya pelaksanaan MoU antara Kejaksanaan Negeri (Kejari) dengan seluruh Pemerintahan Desa (Pemdes) se-Kabupaten Cianjur merupakan sebuah upaya strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Kami, AMPUH tidak mengharamkan MoU itu, namun mesti diingat bahwa publik Cianjur itu seakan-akan trauma dengan itu, karena kasus dulu di Dinas Binamarga Kabupaten Cianjur, yang mana MoU saat itu hanya untuk meligitimasi persekongkolan dalam proses tender proyek-proyek insfrastruktur jalan dan jembatan.

"MoU saat Itu mengakibatkan hal yang diharamkan peraturan dan perundangan-undangan menjadi halal, menjadi boleh dilakukan,"Ujarnya.

Kemarin-kemarin kami pernah menyampaikan kekhawatiran bahwa MoU Kejari dengan seluruh Pemdes akan diikuti dengan pembebanan pembiayaan kepada Pemdes, kekhawatiran kami mulai nampak,"Sambung Yana.

Informasi yang masuk ke kami bahwa masing-masing Pemdes menganggarkan dalam APBDesnya sebesar Rp. 7.050.000 untuk pembiayaan pelaksanaan MoU ini.

"Selain itu kami juga khawatir bahwa MoU ini menjadi ruang gelap tempat cari aman bagi oknum-oknum penilep anggaran DD, pembiayaan juga berpotensi menimbulkan conflicts of interest atau konflik kepentingan.

Mana ada temuan-temuan yang mengarah kepada tindak penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Tapi semoga ini hanya kekhawatiran kami, selebihnya kami berharap MoU ini bisa menjadi jurus yang jitu untuk mengikis habis perilaku korup dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang sampai saat ini seakan masih menjadi virus yang akut.

Terakhir kami berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menjelaskan secara terbuka ke publik perihal adanya pembiayaan yang kami sampaikan tadi, agar tidak ada dusta di antara kita"Pungkas Yana. 

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE