Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Bawaslu Berikan Kesempatan Pemohon Ati Awie Ajukan Koreksi

Bawaslu Berikan Kesempatan Pemohon Ati Awie Ajukan Koreksi

Foto : Sidang Putusan Ajudikasi



CIANJUR. MaharNews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilihan umum (Pemilu) dengan agenda putusan, Jumat (15/2/2019).

Sidang ajudikasi berlangsung di ruangan khusus sidang kantor Bawaslu, nampak pemohon Ati Awie didampingi kuasa hukumnya O Suhendra, sedangkan termohon pihak KPU diwakili Divisi Hukum Selly Nurdinah.

Sidang dipimpin ketua Majelis pemeriksa Usep Jawari, anggota Majelis pemeriksa Asep Tandang Suparman dan Majelis pemeriksa Yuyun Yunadi.

Pantauan maharnews.com di ruangan sidang ajudikasi, suasana mulai terasa tegang, saat ketua Majelis pemeriksa Usep Jawari membacakan kesimpulan putusan para pihak yang terlibat pemohon dan termohon.

Nampak wajah Ati Awie dan kuasa hukum O Suhendra, terlihat tegang saat sidang berlangsung,

Detik-detik menegangkan begitu kuat dirasa, ketika ketua Majelis pemeriksa Usep Jawari mengetuk palu dan memutuskan permohonan Ati Awie calon legislatif partai (NasDem) yang dicoret dari daftar DCT oleh komisi pemilihan umum (KPU) ditolak badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Ati Awie langsung meninggalkan ruang sidang, usai Bawaslu memberikan putusan menolak permohonan yang diajukannya. Dengan muka terlihat kesal Ati Awie bergegas pergi dan enggan untuk diwawancarai awak media.

Ati Awie melalui kuasa hukum O Suhendra saat dimintai tanggapan, terkait permohonan kliennya ditolak badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengatakan, barusan sudah dibacakan putusan ajudikasi, permohonan kami ditolak,"ujarnya.

"Jadi keputusan termohon disyahkan oleh Bawaslu di sidang ajudikasi ini, memang ada hak dari pemohon untuk mengajukan hak koreksi ke Bawaslu pusat, tapi dikasih waktu di jam kerja," imbuhnya.

"Tapi kami belum tahu apakah pihak Ibu Ati Awie bakal mengajukan koreksi atau tidak, kalau mengajukan keberatan mungkin harus ke bawaslu pusat. Tapi kalau memang di anggap Ibu Ati Awie menerima kita sudah," pungkasnya.

Ketua Majelis Pemeriksa Usep Jawari dan juga sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, saat diwawancarai terkait putusan menolak permohonan
calon legislatif partai (NasDem) tersebut mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur, dengan putusan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan" tegasnya.

"Artinya kita tidak mengabulkan atas permohonan dari pemohon, untuk dimasukan kembali dalam calon tetap (DCT).

"Jadi putusan itu kita melihat dari beberapa fakta-fakta yang ada, sehingga kita menyimpulkan untuk menolak putusan itu. Jadi apa pertimbagan hukum telah kita masukan beberapa hal sudah kita masukan, menjadi dasar untuk mengambil keputusan di Bawaslu,"sambung Usep Jawari.

"Termasuk juga para fakta-fakta selama persidangan Ajudikasi kita simpulkan, akhirnya kita memutus untuk menolak permohonan pemohon,"sambungnya.

"Terkait dengan hal itu, sesuai dengan aturan peraturan Bawaslu kepada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya putusan Bawaslu ini, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu yang diatas," tutupnya.(NN)


 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE