Bencana Korupsi, Gema Hukuman Mati di Tatar Santri

Bencana Korupsi, Gema Hukuman Mati di Tatar Santri

CIANJUR.Maharnews.com- Bencana gempa bumi Cianjur telah memporak-porandakan kita. Jeritan kesakitan, kepedihan, tangisan melanda negeri ini. Ratusan korban jiwa, ribuan kehilangan tempat tinggal dan ratusan ribu menjadi pengungsi .

Sikap tanggap dari Negara dan Relawan sangat luarbiasa, sudah 4 kali pak presiden RI bapak Jokowi Dodo datang berkunjung ke Cianjur.

Bantuan stimulan perbaikan Rumah pun di naikan dari 5 smapi 10 juta perkriteria Rusak Ringan 15 juta Rusak Sedang 30 juta dan Rusak berat 60 juta dan pemerintah pun menyediakan Rumah dan tanah Relokasi bagi yang tidak layak huni lagi.

Dan tentu harapannya bantuan ini akan tepat sasaran dan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi setidaknya untuk membantu meringankan beban Korban bencana.

Dan tentu para penerima amanah pun harus menjaga dan melaksanakan amanah ini dengan sebaik baiknya ,

Stop penyelewengan dan kita kawal terus penyaluran dana ini karena korupsi dana penanganan gempa sangat rawan terjadi. Padahal, ancaman hukuman korupsi dana penanganan bencana sangat berat yaitu hukuman mati.

Pasal 2 UU Tipikor Ayat 1 menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, //dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan//. Dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), diterangkan bahwa “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Namun, dari belasan pelaku korupsi penanganan dana gempa, belum satu pun yang dihukum maksimal. Baik itu kasus yang ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Padahal, hukuman maksimal ini sangat diperbolehkan.

Apalagi, jika hal tersebut bertujuan untuk membuat efek jera kepada yang lain agar tidak terulang kasus korupsi penanganan bencana.

Karena itu, harapannya, para penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan, Polri, dan hakim di pengadilan, agar bisa membuat terobosan untuk melakukan tindak hukum maksimal kepada para pelaku korupsi bencana.

Tujuannya, untuk memunculkan efek jera kepada para pemangku kepentingan terkait penanganan bencana agar bencana tidak dikorupsi.

Selain itu, diperlukan regulasi dari pemerintah maupun penegak hukum yang sistemis untuk pencegahan dana penanganan bencana.

Misalnya, pengawasan dari penegak hukum terhadap pencairan dana penanganan bencana maupun sistem online dan terbuka untuk tender perusahaan yang mendapatkan tugas membangun infrastruktur di daerah bencana. Atau, menghilangkan sama sekali ‘tradisi’ pemberian commitment fee maupun pungli dalam pengadaan sebuah proyek khususnya untuk proyek penanganan bencana.

Kemudian, bagi para pemangku kepentingan penanganan bencana, harus memiliki empati dan kesadaran maksimal bahwa mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengkorupsi dana penanganan bencana, sangat tidak manusiawi.

Ingatlah, dampak dari bencana alam mulai dari korban jiwa, korban terluka, pengungsi, keluarga yang ditinggalkan, fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah, fasilitas umum yang rusak karena bencana. Di mana, ini semua tentu membuat mereka semua menderita.

Dan di samping itu harapannya kepada tim verifikasi harus betul betul akurat jangan sampai yang layak mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkan hanya karena tidak terdata oleh aparat setempat sementara yang tidak layak mendapatkan karena ada kedekatan dan atau ada kongkalingkong yang Rusak Ringan jadi sedang ,yang sedang di beratkan itu pun merupakan penyelewengan .

Besar harapan kami untuk penanganan bencana alam Cianjur tidak ada korupsi yang terjadi atau penyalahgunaan wewenang .

Advokat Peduli Bangsa
Pray For Cianjur
Adv.Asep Mulyadi,S.H.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE