Praperadilan Ditolak, Tim Hukum : DG Akan Bebas di Tipikor Bandung

Foto : Tim hukum DG saat memeriksa berkas sidang praperadilan
Cianjur.maharnews.com - Permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur Dadan Ginanjar ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025.
Tim hukum Dadan Ginanjar, O Suhendra mengaku kecewa atas putusan praperadilan.
Ia mengatakan, praperadilan diajukan karena dinilai banyak sekali kekeliruan, pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada DG.
Seperti, BAP tersangka yang tidak ada membahas soal kerugian negara, tidak ada surat penangkapan sebelumnya dilakukan penahanan," ujarnya.
Namun demikian, tim hukum Dadan Ginanjar optimis bahwa pada sidang pokok perkara nanti di Pengadilan Tipikor Bandung kliennya DG akan bebas.
"Kami optimis Dadan Ginanjar nanti bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata O Suhendra.
Suhendra meyakini, DG akan menang di sidang nanti, lantaran menurutnya banyak kelemahan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Banyak kelemahan, seperti masih menggunakan Permenhub No 27 tahun 2018 dalam menetapkan kasus. Padahal sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," tukasnya.
- Nasib DG Diujung Palu Keadilan Hakim Tunggal
- Kejari Cianjur Gelar Pasar Murah, Warga : Kami Senang Sekali!
- Rumah Tersangka DG Digeledah Penyidik Kejari Cianjur
- Sidang Praperadilan DG, Saksi Ahli : Singgung Kewenangan Kejaksaan
- Sidang Perdana Praperadilan, Tim Hukum Sebut : Penetapan Tsk DG Cacat prosedur
- DG Bertaruh Kemenangan di Praperadilan, Oden : Peluang 20 Persen
- Kejari Cianjur Tetapkan Direktur PT KPA Tersangka Korupsi Proyek PJU