Berani Timbun Barang Bersubisdi Sanksi Pidana Menanti

Foto : Dandim 0608 Cianjur, Letkol Kav Ricky Arinuryadi
CIANJUR.Maharnews.com-
Para petani di Kabupaten Cianjur mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk
bersubsidi. Seiring dengan itu kabar soal kelangkaan pupuk bersubsidi menyeruak
di tengah Pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, pelaku tindak pidana penyalahgunaan pedistribusian pupuk bersubsidi sesuai Perpres Nomor 77 tahun 2005, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1955 tentang ekonomi subsider Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman, terancam lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (CK-9/NK)
- Bersama Harus Soroti Masalah Pengadaan Barang dan Jasa, Pengamat : Ini Poin yang Perlu Diawasi
- Istimewa, KPK Secara Langsung Kembalikan Barang Sitaan ke Disdikbud Cianjur
- Waspada, Pencuri Barang Bersubsidi di Cianjur Beraksi
- Satlantas Polres Cianjur, Berikan Layanan Pengawalan Barang Logistik Secara Gratis
- Maling Ayam Bisa Dipidana, Korupsi DD Hanya Dapat Sanksi Pembinaan
- Polres Cianjur Pantau Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Tindak Pidana dan Antrian Akibat Viral Virus Corona
- Banyak Rumah Warga Mampu Distiker PKH, Aktivis Sosial: Pidanakan saja