Maling Ayam Bisa Dipidana, Korupsi DD Hanya Dapat Sanksi Pembinaan

Foto : Perwakilan Warga saat diterima Audensi di Kejaksaan Negri (Kejari) Cianjur pada Kamis (19/3/2020)
CIANJUR.Maharnews.com- Puluhan warga Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Kamis (19/3/2020).
Dalam tuntutannya, mereka mendesak Kejari Cianjur menindaklanjuti soal kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kertamukti yang telah dilaporkan kepada penyidik beberapa hari yang lalu, yaitu terkait pelaksanaan pembangunan TPT yang bersumber dari anggaran APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp174,5 juta.
Korlap Asep Malik mengatakan, tadinya kita bersama warga tunjuannya untuk melakukan unjuk rasa kekantor Kejari, namun mereka malah mengajak audensi karena menurutnya saat ini kita sedang dalam keadaan genting atas penyebaran virus corana.
"Dan hasil dari kegiatan audensi barusan dengan pihak Kejari responnya sangat mengecewakan, karena yang bersangkutan kita laporkan hanya diberikan sanksi pembinaan dan pengembalian lagi ke Inspektorat. Katanya kalau dibawah 100 juta tidak termasuk pidana,"bebernya.
Menurutnya, bicara soal regulasi yang terjadi hari ini, seolah olah mendorong semua Kades untuk melakukan, yang penting dibawah 100 juta itu tidak bisa disebut korupsi. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi barometer buat kepala desa yang lain.
"Korupsi dibawah 100 juta hanya dengan pembinaan. Ini tidak akan ada epek jera. Sedangkan untuk maling ayam saja dipidana sambil digebukin dan begitu juga orang potong kayu tanpa izin sampai dipenjara. Hari ini orang yang korupsi 100 juta aman-aman saja cukup dengan pembinaan ini jadi masalah buat kita," kata Malik dengan nada kesal.
Sementara Inspektorat daerah (Itda) saat dikonfirmasi melalui sekretaris Asep Suhara menyampaikan, terkait soal laporan Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi itu laporannya sudah masuk Kejasaan.
" Jadi pengaduannya disampaikan oleh masyarakat langsung ke Kejaksaan. Sesuai dengan ketentuan pihak Kejaksaan meminta bantuan ke Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,"ujarnya.
Asep menuturkan, audit investigasi inspektorat itu sangat tergantung dengan jumlah personil yang ada. Sehingga kita terlambat merespon cepat permintaan dari kejaksaan.
"Tapi Alhamdulillah sekarang hasil investigasinya sudah selesai. Dan keseluruhannya telah kita ekspos hasilnya tepat terhadap pemohon kejaksaan Negri Cianjur. Jadi hasil laporan itu kita sampaikan kejaksaan adalah pemohonnya yang meminta,"jelasnya.
Disinggung soal adanya potensi kerugian Negara skretaris Itda itu mengungkapkan ada potensi kerugian Negara. "Potesi kerugian Negara ada,"Tandasnya.(NN)
Video Terkait:
- Khawatir Kehabisan Stok Hand Sanitizer, Kapolres Cianjur Racik Pencegah Virus Corona
- Dugaan Penyimpangan DD Desa Kertamukti, Kejari Sudah Klarifikasi Pelapor
- Terkuak Ketua RT/RW Dapat Bantuan BPNT - PKH, Setelah Rumahnya Ditandai Stiker
- Kok Hanya LPSE Kabupaten Cianjur yang Tidak Bisa Diakses
- Dugaan Korupsi DD Bunisari, Masih Dalam Proses Riksus Inspektorat
- Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul Tersangka Kasus Korupsi DD
- Terungkap, Polda Jabar Usut Dugaan Korupsi Mamin BLUD Cianjur