Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Maling Ayam Bisa Dipidana, Korupsi DD Hanya Dapat Sanksi Pembinaan

Maling Ayam Bisa Dipidana, Korupsi DD Hanya Dapat Sanksi Pembinaan

Foto : Perwakilan Warga saat diterima Audensi di Kejaksaan Negri (Kejari) Cianjur pada Kamis (19/3/2020)


CIANJUR.Maharnews.com- Puluhan warga Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Kamis (19/3/2020).

Dalam tuntutannya, mereka mendesak Kejari Cianjur menindaklanjuti soal kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kertamukti yang telah dilaporkan kepada penyidik beberapa hari yang lalu, yaitu terkait pelaksanaan pembangunan TPT yang bersumber dari anggaran APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp174,5 juta.

Korlap Asep Malik mengatakan, tadinya kita bersama warga tunjuannya untuk melakukan unjuk rasa kekantor Kejari, namun mereka malah mengajak audensi karena menurutnya saat ini kita sedang dalam keadaan genting atas penyebaran virus corana.

"Dan hasil dari kegiatan audensi barusan dengan pihak Kejari responnya sangat mengecewakan, karena yang bersangkutan kita laporkan hanya diberikan sanksi pembinaan dan pengembalian lagi ke Inspektorat. Katanya kalau dibawah 100 juta tidak termasuk pidana,"bebernya.

Menurutnya, bicara soal regulasi yang terjadi hari ini, seolah olah mendorong semua Kades untuk melakukan,  yang penting dibawah 100 juta itu tidak bisa disebut korupsi. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi barometer buat kepala desa yang lain. 

"Korupsi dibawah 100 juta hanya dengan pembinaan. Ini tidak akan ada epek jera. Sedangkan untuk maling ayam saja dipidana sambil digebukin dan begitu juga orang potong kayu tanpa izin sampai dipenjara. Hari ini orang yang korupsi 100 juta aman-aman saja cukup dengan pembinaan ini jadi masalah buat kita," kata Malik dengan nada kesal.

Sementara Inspektorat daerah (Itda) saat dikonfirmasi melalui sekretaris Asep Suhara menyampaikan, terkait soal laporan Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi itu laporannya sudah masuk Kejasaan.

" Jadi pengaduannya disampaikan oleh masyarakat langsung ke Kejaksaan. Sesuai dengan ketentuan pihak Kejaksaan meminta bantuan ke Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,"ujarnya.

Asep menuturkan, audit investigasi inspektorat itu sangat tergantung dengan jumlah personil yang ada. Sehingga kita terlambat merespon cepat permintaan dari kejaksaan. 

"Tapi Alhamdulillah sekarang hasil investigasinya sudah selesai. Dan keseluruhannya telah kita ekspos hasilnya tepat terhadap pemohon kejaksaan Negri Cianjur. Jadi hasil laporan itu kita sampaikan kejaksaan adalah pemohonnya yang meminta,"jelasnya.

Disinggung soal adanya potensi kerugian Negara skretaris Itda itu mengungkapkan ada potensi kerugian Negara. "Potesi kerugian Negara ada,"Tandasnya.(NN)

 

Video Terkait:





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE