Bersama Harus Soroti Masalah Pengadaan Barang dan Jasa, Pengamat : Ini Poin yang Perlu Diawasi
Foto : Ilustrasi.
CIANJUR.Maharnews.com- Masyarakat dapat berperan serta melakukan pencegahan terjadinya suatu tindakan yang mengarah pada Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lingkungan instansi pemerintah.
Termasuk pada pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal tersebut dikatakan pengamat tender Cianjur, Abah Deden.
"Kita (masyarakat) bisa turut melakukan pengawasan membantu para pengawas intern," ujar Abah, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, cukup mudah bagi masyarakat yang memang ingin turut mengawasi proses PBJ. Pasalnya, beberapa poin yang perlu disoroti sudah disebutkan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu;
PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTERN ATAS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN ATAS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
"Disana sangat jelas disebutkan soal beberapa permasalahan titik-titik kritis dan berbagai risiko yang harus mendapat perhatian dan dikembangkan lebih lanjut dalam pengawasan PBJ oleh pihak auditor,"ungkapnya.
Titik-titik kritis dan risiko-risiko dimaksud antara lain:
1. Perencanaan PBJ, seperti:
a). Perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan;
b). Perencanaan disesuaikan dengan keinginan pihak- pihak tertentu;
C). Mark-up nilai PBJ dalam penyusunan anggaran.
2.Persiapan PBJ, seperti:
a). Penunjukan orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan calon penyedia;
b). Pengadaan barang/jasa mengarah hanya pada satu
kemampuan penyedia tertentu.
C). Penggelembungan (mark-up) dalam HPS.
3.Persiapan Pemilihan Penyedia, seperti:
a). Penetapan sistem pemilihan yang cenderung pada penggunaan sistem penunjukkan langsung;
b). Pemilihan sistem evaluasi penawaran yang menguntungkan penyedia tertentu.
c). Dokumen lelang tidak standar/tidak lengkap
4.Proses Pemilihan seperti :
a). Perubahan secara substansi pada dokumen pemilihan.
b). Pembatasan akses calon penyedia pada saat pemasukan dokumen penawaran.
c). Proses sanggah dan sanggah banding serta jawaban tertulis atas sanggah dan sanggah banding tidak dilaksanakan secara transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel
5.Pelaksanaan Kontrak, seperti:
a). Penandatangan kontrak
- Penetapan SPPBJ tidak sesuai hasil pemilihan penyedia.
- Penandatanganan kontrak kolusif seperti dana belum tersedia dalam DIPA/DPA K/L/PD.
- Penandatanganan kontrak tidak sah antara lain tidak adanya dukungan yang disyaratkan, dan atau data pendukung yang tidak meyakinkan.
b). Pelaksanaan kontrak
- Penyerahan lokasi kerja tidak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama.
- Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak baik pembayaran ataupun fisik pekerjaan.
- Proses pemutusan kontrak tidak dilakukan sesuai ketentuan.
6.Serah terima barang/jasa, seperti:
a). Pengadaan barang/jasa yang telah selesai belum diserahterimakan kepada PPK dan/atau PA/KPA dengan dibuatkan BA Serah Terima.
b). Hasil pengadaan barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai kontrak.
c). Pengembalian Retensi /Jaminan Pemeliharaan dilakukan sebelum proses serah terima tuntas
- Kebakaran di Tanggeung, Korban dan Ponpes Dapat Bantuan Dari Sosok Ini
- Siapa Pengawal Kebijakan Presiden di Daerah?
- Partai Pemenang Pemilu 2019 di Tatar Santri, Siap Menangkan Pilkada Cianjur 2020
- Forkopimda dan Bapaslon, Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19
- Sambut HUT Polantas Ke 65, Kapolres Cianjur Bagi-bagi Masker
- Borong 4 Paket Tender Banprov, CV FAINA INDONESIA Aslina Pemborong
- Pol-PP Musnahkan Ribuan Botol Miras