Bupati Cianjur Berhentikan Maman Sukarman Sebagai Pejabat Kepala Desa Cidamar

Foto : Camat Cidaun Sofyan sauri membacakan surat keputusan Bupati Cianjur Herman Suherman tentang pemberhentian Maman Sukarman sebagai Kepala Desa Cidamar, Kec Cidaun di aula Kec Cidaun, Jumat (17/3/2023)
CIANJUR.Maharnes.com- Maman Sukarman akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Informasi dihimpun, surat keputusan Bupati Cianjur tentang pemberhentian Maman Sukarman dibacakan Camat Cidaun, Sofyan Sauri, Jumat (17/4/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Aula Kecamatan Cidaun.
Sebagai penggantinya, diangkat pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kecamatan Cidaun, Ade Nurjani Sos.
Memastikan kabar tersebut Maharnews mengkonfirmasi Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Cianjur, Dendi Kristanto.
Dendi mengatakan alasan pemberhentian Maman Sukarman sebagai pejabat Kepala Desa Cidamar dikarenakan yang bersangkutan sudah mendapat tiga kali peringatan dari Camat.
"Iya betul kang, diberhentikan. Alasannya yang bersangkutan sudah tiga kali mendapat surat peringatan camat,"ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telephone selular.
- Pejabat Cianjur Berangkat Umroh, Izin Lengkap atau Menyusul?
- Turut Berduka Cita atas Wafatnya Ayahanda Ketua PWI Cianjur
- Brakkk !! Tiga Mobdin Pejabat Cianjur Labrak...
- Ini Jumlah Agen dan Pangkalan Gas Subsidi Cianjur
- Pebasket IBL dan MAI Bangun Shelter Pengungsi Gempa Cianjur
- HPN 2023, PWI Bareng Polres Cianjur Baksos di Lokasi Gempa Bumi
- Banyak Klinik Dokter di Cianjur Diduga Ilegal, Ini Sebabnya