Bupati Cianjur Berhentikan Maman Sukarman Sebagai Pejabat Kepala Desa Cidamar

Bupati Cianjur Berhentikan Maman Sukarman Sebagai Pejabat Kepala Desa Cidamar

Foto : Camat Cidaun Sofyan sauri membacakan surat keputusan Bupati Cianjur Herman Suherman tentang pemberhentian Maman Sukarman sebagai Kepala Desa Cidamar, Kec Cidaun di aula Kec Cidaun, Jumat (17/3/2023)


CIANJUR.Maharnes.com- Maman Sukarman akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Informasi dihimpun, surat keputusan Bupati Cianjur tentang pemberhentian Maman Sukarman dibacakan Camat Cidaun, Sofyan Sauri, Jumat (17/4/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Aula Kecamatan Cidaun.

Sebagai penggantinya, diangkat pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kecamatan Cidaun, Ade Nurjani Sos.

Memastikan kabar tersebut Maharnews mengkonfirmasi Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Cianjur, Dendi Kristanto. 

Dendi mengatakan alasan pemberhentian Maman Sukarman sebagai pejabat Kepala Desa Cidamar dikarenakan yang bersangkutan sudah mendapat tiga kali peringatan dari Camat.

"Iya betul kang, diberhentikan. Alasannya yang bersangkutan sudah tiga kali mendapat surat peringatan camat,"ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telephone selular.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE