Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur, SANDI OCTA Cs Dituntut JPU Hukuman Tinggi

Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur, SANDI OCTA Cs Dituntut JPU Hukuman Tinggi

Foto : Terdakwa SANDI OCTA SUSILA di sidang lanjutan kasus korupsi Agro Edu Wisata Cianjur di Pengadilan Negeri Bandung


Maharnews.com- Terdakwa Sandi Octa Cs dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman terbilang tinggi. 

Bedasarkan informasi layanan SiPP Pengadilan Negeri Bandung, jaksa dari Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut para terdakwa kasus korupsi Agro Edu Wisata di Cianjur tersebut di hukum 5 tahun keatas.

TERDAKWA DIANA NUR FATIMAH

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DIANA NUR FATIMAH selama 9 (Sembilan) tahun serta dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah) apabila denda terse but tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.638.476.495.55 (lima miliar Enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh lima koma lima puluh lima rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Penggan ti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, makah arta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk me mbayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) Bulan:

TERDAKWA SANDI OCTA SUSILA

Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa SANDI OCTA SUSILA selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta di kurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah) apabi la denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp781.000.000 (Tujuh Ratus delapan puluh satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tid ak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh ke kuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta bend a yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;

TERDAKWA PUTRANTO BUDI CAHYONO 

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I PUTRANTO BUDI CAHYONO selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan serta dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupia h) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (5ga) bulan, serta membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 81.985.693 (delapan puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh lima ri bu enam ratus Sembilan puliuh tiga rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dir ampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;

TERDAKWA DARYONO 

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Il Daryono selama 6 (Enam) tahun dan 6 (enam) Bulan serta dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah) apabila denda t ersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Pengganti kerugian ke uangan negara sebesar Rp. 901.679.006 (sembilan ratus satu juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam rupiah) d an apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadil an telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (ti ga) Tahun dan 3 (Tiga) bulan:

 TERDAKWA ANDI KURNIAWAN 

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI KURNIAWAN selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan serta dikuran gi masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah) apabila den da tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar Uang Penggant kerugian keuangan negara sebesar Rp 929.000.000 (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan apabila para terdakwa tidak memb ayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum t etap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencuku pi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE