Dewan Orang Miskin Sakit Jelas Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah
Maharnews.com

CIANJUR -Kendati, Ratu Tri Yulia, Dirut rumah sakit umum daerah (RSUD) Sayang Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap mendapat pelayanan, karena itu sudah merupakan kewajiban rumah sakit.
Namun hal itu tidak mendapatkan Jaminan warga miskin bebas dari tuntutan administrasi pembayaran, Terlebih masa aktif BPJS, harus menunggu 14 hari, Ini yang perlu dipikirkan oleh pemerintah daerah."ujar Cecep Buldan, Anggota Legislatif DPRD Cianjur, Fraksi Partai PDIP, saat di temui, Jumat 9/11/2018 pukul 10.30 wib.
Kepala dinas sosial (Dinsos) Amad Mutawali, saat di konfirmasi usai mengikuti kegiatan Rapat Komisi IV belum lama ini mengatakan, Soal masa aktip BPJS selama 14 hari, mungkin saya pengenya langsung jadi, Tapi BPJS katanya ketentuanya harus 14 hari, itu gak bisa cepat, saya gak pernah melama-lamakan miskin langsung bantu merekomendasi.
Untuk warga miskin yang tengah di rawat, harus menenunggu 14 masa aktif BPJS, kelihatannya itulah makanya, Rumah Sakit itu sejak tidak terima SKTM lagi, jadi jelas tidak ada anggaran, untuk menanggulangan beban untuk orang miskin, Karena sudah di arahkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS)."Jelasnya.
Terpisah" Hendra Malik aktivis buruh (APPBC), Masalah aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang terhitung 14 hari setelah pendaftaran saya kira itu adalah system yang diterapkan oleh BPJS secara Nasional, Jadi berkaitan dengan pasien yang tidak mampu atau dikategorikan miskin, itu jelas menjadi tanggung jawab pemerintah, Baik pemerintah daerah sampai pemerintah pusat."ujarnya.
Bagaimana tidak toh (Lanjut Hendra) sudah jelas perundang undangannya bahwa masyarkat miskin menjadi tanggungjawab dan dibiayai negara.
Jangan sampai terdengar ada pasien miskin di tahan di rumah sakit gara gara tidak bisa bayar, sehingga banyak nada sumbang terdengar kalau masyarakat miskin gak boleh sakit.
Itu sangat miris dan menyayat hati ???.Tukasnya.
Rudi Agan, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kabupaten Cianjur menuturkan, Betul pihak RSUD melayani masyarakat miskin, Karena sudah menjadi kewajibanya. Tapi kan tidak menjamin bebas dari biaya Administarasi."tuturnya.
Karena BPJS masa aktifnya 14 hari, jadi hemat kami sederhana, Jaminan keshatan bagi warga miskin, sebagaimana janji Bupati Cianjur, pada awal Januari 2018, mengratiskan ruangan kelas tiga (3) rawat inap di geratiskan dengan layanan SKM pertahun, itu di aktifkan kembali."
Jelas ini, harus di pertanggungjawabkan, oleh kepala daerah, sebab orang miskin harus dijamin sepenuhnya oleh Negara."Pungkasnya.(NN)
- Dirut RSUD Cianjur Dicecar Dewan Gara gara Soal Ini
- Dadang Sutarmo Tegaskan, Tidak Akan Ada Masalah di RS Kalau Dinsos Betul-Betul Mendata Orang Miskin
- Merasa Janggal Pada Kasus Anaknya, Bunyamin Minta Kejelasan
- Aktivis Cekcok Dengan Dewan Saat Pembahasan Izin PT MKP
- 15 Orang Rawat Inap, Total Korban Hajatan Petaka Capai 35 Orang
- Alami Keracunan Makanan, 30 Orang Masuk RSUD
- Lagi... Buruh Cianjur Menjadi Korban Perusahaan