Merasa Janggal Pada Kasus Anaknya, Bunyamin Minta Kejelasan

Foto : Kantor Pengadilan Negeri Cianjur
CIANJUR. Bunyamin (38), orang tua korban pencabulan di Kecamatan Kadupandak meminta penjelasan terkait proses peradilan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Kamis (4/10/3018). Pasalnya, 1 dari 5 pelaku telah divonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bunyamin merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Lusiana Amping, SH., MH., yang dibantu oleh panitera pengganti Dewi Handayani, SH.
"Saya hanya ingin penjelasan terkait tiga kejanggalan yang saya rasakan dalam proses peradilan anak saya," ungkapnya.
Pertama, sambung Bunyamin terkait pelarangan dirinya untuk mengikuti proses sidang setelah pertama kali dipanggil sebagai saksi. Kedua, Ia tidak mendapatkan kabar sama sekali terkait telah divonisnya salah satu pelaku anaknya.
"Ketiga, saya malah tahu dari orang lain yang merasa prihatin dengan saya, bahwa salah satu pelaku hanya dihukum 1 tahun 4 bulan. Padahal JPU tuntutannya 5 tahun," ujarnya sembari menarik nafas dalam.
Menanggapi hal itu, humas PN Cianjur, Erlinawati menjelaskan bahwa tidak ada pelarangan hadir, pada kasus asusila pemeriksaan bersifat tertutup untuk umum. Apalagi orang tua korban sudah dihadirkan sebagai saksi, kemungkinan kesaksian telah dianggap cukup. Selain itu, emosional orang tua juga menjadi pertimbangan.
"Alasannya untuk menghindari konflik dan emosi yang berlebihan dari orang tua korban karena mendengarkan informasi terkait anaknya, sehingga dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Kedua, terkait orang tua tidak mendapatkan kabar sidang pembacaan putusan atau tidak mendapatkan salinan putusan, Erlinawati menuturkan bukan kewajiban dari PN Cianjur.
"PN hanya berkewajiban memberikan informasi dan salinan putusan kepada JPU, karena seluruhnya telah dikuasakan. Seharusnya hal itu dapat ditanyakan langsung kepada JPU," tuturnya.
Terakhir, lanjut Ernawati terkait vonis hakim terhadap pelaku selama 1 tahun 4 bulan, seluruhnya merupakan kewenangan hakim dan tidak dapat berkomentar. Namun seluruh keputusan hakim selalu berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Ada berbagai bahan pertimbangan sebelum hakim memutuskan suatu perkara," terangnya.
Erlinawati juga menyarankan kepada siapapun yanh membutuhkan penjelasan terkait PN Cianjur dapat menemui dirinya. Selain itu, permintaan penjelasan dapat juga dilakukan secara tertulis.
"Jika memerlukan penjelasan, siapapun berhak mendapatkannya, mau secara langsung atau melalui surat yang ditujukan kepada kepala PN Cianjur," ucapnya.
Terpisah, Pengacara pelaku, Budi Setiadi SH., menerangkan terkait putusan itu merupakan kewenangan hakim. Terlepas hukumannya jauh dari yang diajukan penuntut umum, Ia tidak bisa berkomentar.
"Bukan hak saya untuk memberikan tanggapan," terangnya.
Namun, Budi mengungkapkan tidak puas dengan keputusan hakim dan akan melakukan banding. Bahkan, Ia berinisiatif lakukan banding terlebih dahulu sebelum JPU.
"Saya ucapkan di pengadilan, saya tegaskan lakukan banding," pungkasnya. (wan)
- DCT Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Pada Pemilu Tahun 2019
- Tingkatkan Pelayanan, Kadis Disdukcapil Siap Ajukan UPT Pada Bupati
- Prihatin Maraknya Pungli di Sekolah, Disdik Diminta Tegas
- Buruh PT SMU Minta Disnaker Fasilitasi Perselisihan
- Waspada Proyek Bodong, Oknum Catut Nama Pejabat Hingga Bupati
- PN Cianjur Belum Terima Memori Kasasi Putusan Kasus PT Ikon Garmindo
- Kasus PT Ikon Garmindo Belum Tuntas