DG Bertaruh Kemenangan di Praperadilan, Oden : Peluang 20 Persen

Foto : Tiga kuasa hukum Dadan Ginanjar
CIANJUR.maharnews.com -Sidang praperadilan Dadan Ginanjar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, bakal digelar pada Agustus ini.
Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr 29 Juli 2025 itu dijadwalkan digelar pada tanggal 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum Deden Mucharam Junaedi mengaku, memasuki pokok perkara praperadilan semua bukti telah dipersiapkan.
Semua bukti telah dipersiapkan untuk menguji kebenaran dari proses penetapan tersangka. Karena menurut pendapat kami ada hal-hal atau tahapan prosedur yang tidak dilalui," ujarnya.
Disinggung, jika praperadilan ditolak, apa langkah kuasa hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut?
Pengacara yang telah malang melintang di dunia hukum itu pun menegaskan praperadilan itu hanya menguji kebenaran dari tahap proses penetapan TSK.
Artinya meluruskan proses hukum yang sedang dihadapi, menang atau kalah tidak masalah. Kalau pengen menang mah jangan ke saya, karena setiap praperadilan itu, hanya 20% lah. Jadi yang kita khawatirkan itu terjadi kanalisasi tersangka," kata Deden.
Sementara, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dan kini pihaknya kembali menetapkan 1 orang TSK.
- Kejari Cianjur Tetapkan Direktur PT KPA Tersangka Korupsi Proyek PJU
- Mertua Tiada Cianjur di Persimpangan Kuasa?
- Putusan Hakim Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur
- Sepucuk Surat PT KPA untuk Bupati Cianjur, Jelang Penentuan Pemenang Proyek PJU Senilai Rp40 M
- Kades Cirumput Murka! Bantuan Beras CBP Tidak Tepat Sasaran
- Ini yang Selalu Dinanti Soal Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur
- Pengadaan PJU Rp40 M Proyek "THREESOME"