Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

DG Bertaruh Kemenangan di Praperadilan, Oden : Peluang 20 Persen

DG Bertaruh Kemenangan di Praperadilan, Oden : Peluang 20 Persen

Foto : Tiga kuasa hukum Dadan Ginanjar


CIANJUR.maharnews.com -Sidang praperadilan Dadan Ginanjar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, bakal digelar pada Agustus ini.

Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr 29 Juli 2025 itu dijadwalkan digelar pada tanggal 7 Agustus 2025.

Kuasa hukum Deden Mucharam Junaedi mengaku, memasuki pokok perkara praperadilan semua bukti telah dipersiapkan.

Semua bukti telah dipersiapkan untuk menguji kebenaran dari proses penetapan tersangka. Karena menurut pendapat kami ada hal-hal atau tahapan prosedur  yang tidak dilalui," ujarnya.

Disinggung, jika praperadilan ditolak, apa langkah kuasa hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut?

Pengacara yang telah malang melintang di dunia hukum itu pun menegaskan praperadilan itu hanya menguji kebenaran dari tahap proses penetapan TSK.

Artinya meluruskan proses hukum yang sedang dihadapi, menang atau kalah tidak masalah. Kalau pengen menang mah jangan ke saya, karena setiap praperadilan itu, hanya 20% lah. Jadi yang kita khawatirkan itu terjadi kanalisasi tersangka," kata Deden.

Sementara, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka dan kini pihaknya kembali menetapkan 1 orang TSK.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE