Ini yang Selalu Dinanti Soal Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur

CIANJUR.Maharnews.com- Perkembangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur paling dinantikan publik.
Meski beberapa hari ini hinggar bingar dunia dalam berita agak melandai. Namun hal tersebut tak lantas membuat rasa keingintahuan publik menjadi surut.
Tak hanya warga biasa, mantan ataupun pejabat aktif sekalipun karena saking penasarannya banyak yang menanyakan langsung ke redaksi Maharnews.
Pimpinan Redaksi Maharnews.com Wawan Kurnawan mengungkapkan beberapa hal yang ditanyakan publik kepada yaitu soal kemungkinan bertambahnya tersangka, polemik uang 1,5 M, nilai perhitungan kerugian negara.
"Ada juga neh yang menanyakan soal kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Cianjur 2019-2024. Lalu soal terseret tidaknya sekpri mantan Bupati Cianjur Herman Suherman yaitu Kang Ibang Solih,"bebernya.
Menurutnya dengan banyaknya pertanyaan masyarakat ke meja redaksi, ini menandakan kalau penanganan kasus korupsi proyek PJU ini terus dipantau masyarakat.
"Jadi isunya bukan ditataran media lagi. Tapi ini sudah menyebar dan milik masyarakat,"ucapnya.
Wawan memastikan Maharnews akan tetap memberikan dan menyajikan pemberitaan penanganan kasus Korupsi PJU ini hingga tuntas.
"Kepuasan setiap orang berbeda beda. Kami juga bukan sebagai alat pemuas. Tapi paling tidak kita akan berusaha menyajikan informasi yang terbaik untuk masyarakat,"kata Wawan.
Informasi terkait perkembangan kasus korupsi proyek PJU sekarang ini yaitu soal langkah kuasa hukum tersangka Dadan Ginanjar yang akan mempraperadilankan Kejari Cianjur.
Sementara itu terkait kasus korupsi Proyek PJU, melalui Instagram resminya Kejari Cianjur menginformasikan
Tim Penyidik KN Cianjur telah menetapkan Tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur TA.2023 sebanyak 2 (dua) orang dengan inisial DG dan MIH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 dan Nomor: 3275/ M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Atas perbuatan para Tersangka berpotensi merugikan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih senilai Rp. 8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).
Adapun perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Para Tersangka telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur di Lapas Klas II B Cianjur selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 2485/M.2.27/ Fd.2/07/2025 dan Nomor: Print- 2489/M.2.27/ Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
- Pengadaan PJU Rp40 M Proyek "THREESOME"
- 9 Catatan untuk DPRD Cianjur Soal RAPBDP TA 2025 Labrak Permendagri
- Kejari Cianjur Siap Hadapi Praperadilan Dadan Ginanjar, Kasi Intel : Ini Pertandingan Kita !!
- Nyanyian DG Dinanti, Siapa Cemas!!
- Pelantikan Pengurus DPD Nasdem Cianjur bersifat Tertutup, Onnie : Punya Target!!
- Jangan Berhenti di Dua Tersangka, Bongkar Semua yang Terlibat!
- 20 Hari Ditahan, DG Pasang Badan atau Seret Sang Mantan? Isyarat Kajari Soal Ada Tersangka Lain..