Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Tetapkan Direktur PT KPA Tersangka Korupsi Proyek PJU

Kejari Cianjur Tetapkan Direktur PT KPA  Tersangka Korupsi Proyek PJU

Foto : Direktur PT KPA diborgol jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PJU di Dishub Cianjur, Senin 4 Agustus 2025


CIANJUR.Maharnews.com- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. 

"Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami  telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka. 

"Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.

Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE