Putusan Hakim Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur

Foto : Ilustrasi Mahar
BANDUNG.Maharnews.com- Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Agro Edu Wisata di Cianjur diputus hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Putusan tersebut disampaikan pada saat persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 31 Juli 2025.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Bandung, berikut kutipan putusannya ;
1. TERDAKWA DIANA NUR FATIMAH
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DIANA NUR FATIMAH dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.518.476.495,55,-(Lima milyard lima ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah lima puluh lima sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
2. TERDAKWA SANDI OCTA SUSILA
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SANDI OCTA SUSILA berupa Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun; dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; dan
Pidana membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.000.000 (Tujuh Ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
3. TERDAKWA PUTRANTO BUDI CAHYONO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTRANTO BUDI CAHYONO berupa Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2(dua) bulan; dan
Pidana membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 81.985.693 (Delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Bulan .
4. TERDAKWA DARYONO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARYONO berupa Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; dan
Pidana membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.679.006 (Delapan ratusn enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan.
5. TERDAKWA ANDI KURNIAWAN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.000.000,00 (Enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Sepucuk Surat PT KPA untuk Bupati Cianjur, Jelang Penentuan Pemenang Proyek PJU Senilai Rp40 M
- Ini yang Selalu Dinanti Soal Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur
- 9 Catatan untuk DPRD Cianjur Soal RAPBDP TA 2025 Labrak Permendagri
- Kejari Cianjur Siap Hadapi Praperadilan Dadan Ginanjar, Kasi Intel : Ini Pertandingan Kita !!
- Pelantikan Pengurus DPD Nasdem Cianjur bersifat Tertutup, Onnie : Punya Target!!
- Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus PJU
- Info Teranyar Kasus Proyek PJU Dishub Cianjur