CIANJUR.maharnews.com - Kepala Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Fajar, mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, buntut didemo warganya, Selasa 30 Desember 2025.
Pengunduran diri Fajar dari jabatan Kades Langensari, kuat dugaan tidak dapat mempertanggungjawaban 12 poin tutuntan masyarakatnya.
Seperti diungkapkan koordinator Gerakan Masyarakat Desa Langensari bahwa Pemdes Langensari abai merespons aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
12 tuntutan itu diantaranya terkait kejelasan pengelolaan aset tanah kas desa, dugaan potongan tidak wajar pada dana bantuan gempa, pungutan liar pada layanan isbat nikah dan isu moral terkait percakapan tidak senonoh dengan perangkat desa yang sempat viral.
Ia mengatakan dalam hal ini masyarakat telah menempuh jalur SOP, lewat musyawarah dan BPD, namun, hasilnya nihil. Kami resah, khawatir kalau tidak turun ke jalan, keadaan akan makin parah.
"Masyarakat memilih berprasangka baik (husnudzon) dan tidak serta-merta menuduh ada penyelewengan. Namun semua tuntutan akan diusut tuntas seandainya sang kepala desa bersikukuh bertahan," katanya.
Namun demikian Agus mengapresiasi sikap Kades yang sudah legowo mengundurkan diri. Sehingga dianggap selesai oleh masyarakat.
Sementara Kepala Desa Langensari, Fajar mengaku bahwa pengunduran dirinya hanya sebagai langkah untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas pelayanan masyarakat.
"Langkah ini untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Kita ikuti mekanisme selanjutnya sesuai aturan,” tegasnya.
Terpisah Camat Karangtengah, Dony Herdyana menuturkan, pengunduran diri kades tersebut akan diproses sesuai ketentuan administrasi pemerintahan, karena ada mekanisme lanjutan.
"Apakah dinonaktifkan atau ada kebijakan lain. Yang penting pelayanan tidak terganggu sambil menunggu keputusan resmi," tuturnya.
Ia pun menegaskan terkait dengan pelayanan bahwa Pemerintah kecamatan menjamin pelayanan desa tetap berjalan normal.
Proses evaluasi kinerja dan audit terhadap temuan warga akan dilimpahkan kepada instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku", katanya. (Anang)