Itda Bakal Panggil Kades Sukamaju, Buntut Dugaan Pungli BLTS

Foto : Kantor Itda Kabupaten Cianjur
CIANJUR.maharnews.com – Inspektorat Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini akan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber, buntut dugaan pungutan liar (Pungli) BLTS Kesra.
Inspektorat Itda Kabupaten Cianjur, melalui Inspektur Khusus (Irbasus) 1, Teguh, mengatakan dalam waktu dekat ini kita akan panggil yang bersangkutan.
"Kita akan periksa untuk dicek kebenarannya," kata Teguh saat ditemui di kantor Ispektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa bantuan BLTS harus diterima secara utuh oleh penerima.
"Bantuan untuk KPM ini harus diterima KPM secara utuh dengan jumlah besarannya sesuai dengan yang ditentukan, yaitu Rp 900.000," ujarnya.
Kala ada pungutan, kata Teguh, itu harus dikembalikan," imbuh teguh dalam keterangannya.
Teguh berujar mekanisme penanganan dugaan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi. Jika dinilai cukup dengan teguran dan pengembalian dana.
Namun, kata teguh, jika diperlukan, inspektorat siap melakukan pemeriksaan atau audit secara mendalam.
"Endingnya, uang harus dikembalikan lagi kepada KPM-nya, kembalikan kepada haknya," tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan semua kepala desa agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
"Pertama, ini uang negara. Kedua, menyangkut masyarakat. Kalau iuran, harus ada aturannya yang jelas," ujarnya.
- Dugaan Pungli BLTS di Desa Sukamaju, Disorot Dewan
- Diduga Terjadi Praktik Pungli BLTS Kesra di Desa Sukamaju
- 1500 KPM di Desa Pananggapan, Dapat Bantuan BLTS Kesra
- Regulasi Periodesasi, Ratusan Kursi Kepala Sekolah Bakal Kosong
- DPMD Cianjur : Pendaftaran Pilkades 2026 Akan Dilakukan Secara Online
- Pol-PP Bakal Segera Tertibkan PKL Bomero
- Dugaan Korupsi Dana BOK, Irda Riksus Keuangan Puskesmas Gunung Bitung













