Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga 6 Orang Pria Lakukan Pemerasan, Satu Pelaku Oknum Anggota Polri

Diduga 6 Orang Pria Lakukan Pemerasan, Satu Pelaku Oknum Anggota Polri

Foto : Tersangka dugaan pelaku pemerasan tengah telah di tahan


CIANJUR. Maharnews.com - Polsek Warungkondang Polres Cianjur, menangkap 6 orang pria, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, satu pelaku diketahui oknum anggota polri yang bertugas sebagai anggota Kasium di Polres Cianjur.

Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman B Abdullah mengatakan, ke enam orang itu di tangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, tentang salah satu tindak pidana perampasan kemerdekaan dan juga diduga terjadi pemerasan.

"Setelah kita melakukan penyelidikan patut diduga dari 6 orang itu, adalah salah seorang oknum anggota Polri," ujar ia saat di konfirmasi di Mapolsek Warungkondang di Jalan raya Sukabumi - Cianjur, Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang, Rabu (28/4/2021).

Ia mengungkapkan, dalam kesempatan itu, pimpinan sangat tegas dalam hal ini Bapak Kapolres Cianjur, untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

"Artinya, bahwa proses hukum, bila dinyatakan memang yang bersangkutan unsur-unsur yang disangkakannya terpenuhi. Maka kita akan melaksanakan proses hukum dengan tegas dan tidak akan memandang siapapun dia," tegas Kompol Surachman.

Lebih rinci, ia menambahkan, selanjutnya, juga dari unsur masyarakat, yang mengaku ngaku Polri, semuanya dalam satu rombongan mengaku polri.

Padahal oknumnya satu orang, yaitu inisial AS," kata Kompol Surachman B Abdullah.

Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifa'i, saat dikonnfirmasi melalui pesan sambungan whatsApp pukul 14.34 WIB, terkait adanya oknum anggota Polri terlibat tindak pidana dugaan pemerasan menegaskan, oknum tersebut sudah ditahan. 

Oknum tersebut, sudah saya tahan, hari ini diperiksa provost dan saya proses," Tegasnya.

Terpisah, korban Amad Nurhamdani warga Kampung Sukanegla RT 04/07, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, saat ditanya mengaku di tempat klinik medical center di introgasi oleh komplotan orang sebanyak dua mobil.

"Saya digeledah, termasuk henphon langsung diambil, begitu juga dompet dan KTP, dan ujungnya mereka bilang saya tersangka Human trafficking, di ancam pidana 12 tahun penjara, dan denda 12 miliyar," ungkapnya.

Lalu komplotan tersebut sambung Amad, mereka mengajak untuk bermusyawarah dan meminta uang 200 juta.

"Setelah itu dia bilang, saya manusia kamu manusia, saya muslim kamu muslim kita sama sama katanya, sudah kalau kamu mau beres disini ganti aja buat bekas ongkos akomodasi kita sekitar 75, tapi kita gak punya duit, lalu permintaannya berkurang menjadi 50 juta," bebernya.

Sementara salah seorang tersangka berinisial AD mengaku saat menjalankan aksi mengaku anggota Polisi dan melakukan dugaan pemerasan disuruh.

Saya disuruh mengaku anggota polisi sama si Anwar orang bayah saat melakukan aksi tersebut," katanya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE