CIANJUR. Maharnews.com - Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) meringkus dua mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dana desa (DD), dan kali ini, Polres Cianjur menangkap seorang kepala desa, berinisial S, atas kasus dugaan penyalahguna narkoba jenis sabu.
Diketahui S (31) merupakan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, diringkus Polisi, lantaran diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi diterima, oknum kades tersebut, di ringkus Satresnarkoba di salah satu rumah di Kampung Cilemat RT 03/03, pada rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, tersangka yang merupakan kepala desa ditangkap bersama dengan dua orang rekannya yang juga penyalahguna narkoba jenis sabu.
.jpg)
Selain menangkap tiga orang tersangka, lanjut Ali, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
“Sabu yang mereka gunakan dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini. Barang bukti sabunya seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandasnya. (nn)