Diduga Lakukan Pidana Pemilukada, Tiga Pejabat PDAM Cianjur Diperiksa

Foto : Komisioner Bawaslu divisi kordiv. Penanganan Pelanggaran Tatang Sumarna
CIANJUR. Maharnews.com - Menyusul laporan sekelompok warga terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Perumdam Tirta Mukti Cianjur.
"Para terlapor sudah diperiksa," ujar Komisioner Bawaslu divisi kordiv. Penanganan Pelanggaran, Tatang Sumarna saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu di Jalan Raya KH. Abdullah bin Nuh, Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Senin (14/12/2020).
Kendati demikian, Tatang belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tiga pejabat dari perusahaan BUMD itu. Karena menurutnya masih belum bisa menyampaikan secara langsung.
"Nanti akan dibahas dalam rapat Gakumdu kelanjutanya seperti apa dan bagaimana, dan itu nanti tergantung pada rapat pembahasan Gakumdu," katanya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan pelanggaran yang dilakukan tiga pejabat dari perusahaan tersebut, Tatang mengungkapkan kalau dugaan pelanggarannya pasal 71.
"Tapi secara materi kita masih belum bisa menyampaikan apakah yang bersangkutan terpenuhi atau tidak," pungkasnya. (NN)
Baca
- Dinasnya Sering Dapat Panggilan Aparat, Ini Kata Kadistan Cianjur Ahmad Nano
- Ini Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Desa Bunisari
- Kompol Surachman, Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilukada Cianjur 2020
- Ternyata Segini Total Kucuran Dana Banprov ke Cianjur Tahun Anggaran 2020
- Cegah Penyimpangan, D25 Desak BPK RI Periksa Pengadaan Rp55Miliar di Disdikbud Cianjur
- Info Terkini Perolehan Suara Pilkada Cianjur di Tingkat Kecamatan, Versi Hitung KPU
- Ini Hasil Quick Count Pilkada Cianjur 2020, BHS-M Unggul di 56,5 Persen Suara
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home