Diduga Lakukan Pidana Pemilukada, Tiga Pejabat PDAM Cianjur Diperiksa

Diduga Lakukan Pidana Pemilukada, Tiga Pejabat PDAM Cianjur Diperiksa

Foto : Komisioner Bawaslu divisi kordiv. Penanganan Pelanggaran Tatang Sumarna


CIANJUR. Maharnews.com - Menyusul laporan sekelompok warga terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Perumdam Tirta Mukti Cianjur.

"Para terlapor sudah diperiksa," ujar Komisioner Bawaslu divisi kordiv. Penanganan Pelanggaran, Tatang Sumarna saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu di Jalan Raya KH. Abdullah bin Nuh, Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Senin (14/12/2020).

Kendati demikian, Tatang belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tiga pejabat dari perusahaan BUMD itu. Karena menurutnya masih belum bisa menyampaikan secara langsung.

"Nanti akan dibahas dalam rapat Gakumdu kelanjutanya seperti apa dan bagaimana, dan itu nanti tergantung pada rapat pembahasan Gakumdu," katanya.

Disinggung soal dugaan keterlibatan pelanggaran yang dilakukan tiga pejabat dari perusahaan tersebut, Tatang mengungkapkan kalau dugaan pelanggarannya pasal 71.

"Tapi secara materi kita masih belum bisa menyampaikan apakah yang bersangkutan terpenuhi atau tidak," pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE