Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Pemberhentian Kades Cidamar Cacat Hukum

Diduga Pemberhentian Kades Cidamar Cacat Hukum

Foto : Kegiatan RDP terkait pemberhentian Kades Cidamar di ruang rapat DPMD


Cianjur.Maharnews.com - Pemberhentian Kepala Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, dipertanyakan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur. Komisi A juga menyesalkan kejadian tersebut.

Untuk itu pihaknya berinisiatif meminta penjelasan kepada pihak terkait dengan mengundang DPMD, camat, bagian hukum Pemda, Inspektorat, BPD, mantan Kades dan organisasi APDESI.

"Kita perlu mempertanyakan, karena kami menilai pemberhentian kades tersebut ada mekanisme yang tidak ditempuh," ujar Wakil Ketua Komisi A Muhammad Isnaeni usai kegiatan RDP tersebut, Selasa (21/3/2023).

Isnaeni mengatakan pihak terkait ketika akan melakukan proses pemecatan kepala desa ini tidak pernah di konfirmasi oleh mereka. 

Seharusnya dipanggil dulu selama tiga kali, kalau enggak misalkan akan diberhentikan karena aturannya ini anda sanggup apa enggak melaksanakan ini, ternyata kalau tidak ya' baru. Nah ini kan enggak ada, yang menjadi persoalan bagi kita.

"Satu hal lagi sekarang ternyata harus ada sedikit mediasi dengan pihak pemerintah daerah, saya menginginkan sebelum ini ditindaklanjuti, aturan-aturan hukum mediasikan dulu lah," tandasnya.

Ditanya langkah komisi A dalam menyikapi persoalan tersebut, Isnaeni menegaskan pihaknya mengarahkan yang bersangkutan mantan kades untuk menempuh jalur hukum.

Karena saya lihat bahwa ini aturannya pasti kita mengarahkan untuk melalui jalur hukum, artinya dia harus membuat ke PTUN, supaya SK tersebut ditinjau kembali. 

"Ini kan pemberhentian total gitu, jadi harus melalui TUN, atau memang akan lebih bijak sebenarnya pak bupati bisa memberikan kesempatan juga enggak apa-apa. Jikalau memang ini sudah mendapat kajian ternyata ini memang seperti ini," imbuhnya.

Terpisah, Ketua APDESI Kabupaten Cianjur Beni Irawan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kaitan dengan pemberhentian saudara Kades Cidamar yang sekarang dijadikan mantan kades ya, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan itu bukan ranah kami sebetulnya berkaitan dengan pemberhentian.

Hanya saja kami sebagai lembaga asossiasi para kepala desa tidak membenarkan perbuatan yang salah, kan tadi sudah saya katakan tidak membenarkan perbuatan oknum kades Cidamar.

"Hanya kewajiban kami itu membela ya, sebagai wadah organisasi. Nah kaitan dengan tadi RDP di PMD itu tidak menemukan titik temu akan tetapi ini negara hukum, yang bersangkutan punya hak yang sama dimata hukum, intinya kami mengawal keinginan dari mantan kades yang di non-aktifkan tetap," ujarnya.

Ditanya, apakah pemberhetian kades tersebut sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku?

Beni Irawan mengatakan ada beberapa klausal, disitu tidak boleh diberhentikan secara langsung, akan tetapi disitu ada klausal untuk diberhentikan sementara.

"Apabila dalam proses pemberhentian sementara itu tidak menyelesaikan kewajiban dia apa yang disanksikan pada dirinya, kepada kepala desa, maka disitu pemberhentian secara tetap," ujarnya.

Selain itu Beni juga menilai bahwa pemberhentian kades tersebut cacat hukum.

Menurut saya cacat hukum. Ketika ini dibawa ke TUN yakin ini menang. Karena bagian hukum tidak membaca utuh peraturan yang ada. Kalau kita kasih malu ya, makanya ini harus menjadi pembelajaran, harus teliti, harus seksama, itu untuk proses pemberhentian itu harus benar-benar dikaji.

"Harus benar-benar diteliti, karena memang ini hasil daripada demokrasi di desa. Ini hasil pemilihan, orang kan yang protes wajar, karena di desa itu dipilih, tidak semua orang memilih, pro kontra pasti ada. Yang jelas cacat hukum saja," pungkasnya. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE