Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Diberhentikan Jadi Kades, Maman Sukarman Bakal Tempuh Jalur Hukum

Diberhentikan Jadi Kades, Maman Sukarman Bakal Tempuh Jalur Hukum

Foto : Mantan Kades Cidamar Maman Sukarman saat menghadiri RDP dengan Komisi A dan DPMD


Cianjur.Maharnews.com - Maman Sukarman mantan Kepala Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur bakal menempuh jalur hukum terkait pemberhentian atas jabatannya.

Pasalnya, pemberhentian dari jabatan kades oleh Bupati Cianjur dinilai cacat hukum lantaran dirinya mengaku tidak memiliki kesalahan fatal atau melakukan korupsi.

"Jika memiliki kesalahaan fatal, korupsi dan sebagainya saya terima pemberhentian ini," ujar Maman usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait perkara tersebut di kantor DPMD Cianjur, Selasa (21/3/2023).

Maman mengatakan peberhentian jabatan kades itu ada pada putusan pengadilan.

"Karena setahu saya pemberhentian itu ada pada putusan pengadilan, nah ini yang di pakai adalah perpu tiga kali dapat teguran, kenapa undang-undang salah sama perpu?" kata Maman.

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait pemberhentian dirinya, Maman mengaku akan menempuh jalur hukum.

"Perkara ini saya akan bawa keranah hukum dan melaporkan BPD. Karena sudah beberapa kali bikin pelanggaran terhadap saya, terus nama baik, menuduh saya korupsi dan lain sebagainya, tentu saya upaya menempuh jalur hukum," tandasnya.

Menanggapi hal itu Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cidamar melalui skretarisnya Irfan Purnama pihaknya akan mempersiapkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen.

Meskipun dalam keadaan tidak semaksimal yang semestinya kami paling mempersiapkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen-dokumen atau surat-surat untuk melakukan penjelasan yang sejelas-jelasnya perihal mungkin sanggahan yang akan dikeluarkan dari pihak mantan kepala desa tersebut.

"Baik itu dalam hal surat menyurat atau dokumen-dokumen dari perjalanan tersebut. Perihal upaya hukum ke TUN kami persilahkan, karena itu merupakan haknya dari mantan kepala desa sendiri itu merupakan dikarenakan negara kita menganut praduga tidak bersalah saya rasa itu sah-sah saja," tandasnya. (nn)






Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE